Bekasi Mulai Bolehkan Warung Layani Makan di Tempat

Editor: Koko Triarko

“Beberapa jenis usaha di Bekasi Selatan sudah bisa beroperasi normal seperti biasa sesuai ketentuan, tapi tetap jaga jarak dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan,” terangnya.

Terutama, jelasnya, untuk  rumah makan boleh makan di tempat, namun wajib mengatur jarak tempat duduk yang disediakan.

Pemkot Bekasi sudah mulai membuka kembali tempat ibadah hingga mal yang berada di zona hijau Covid-19. Alasannya, perekonomian harus tetap berjalan. Namun, aktivitas tersebut harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Sementara PSBB masih berjalan.

Pada Jumat (29/5/2020), setidaknya ada 50 kelurahan sudah melaksanakan salat Jumat di masjid. Tapi sesuai dengan edaran, tidak hanya masjid bagi para warga muslim, bagi warga yang di luar muslim juga bisa menghelat ibadahnya di gereja, kelenteng, pura atau lainnya yang masih berada di zona hijau.

“Tentunya tetap menggunakan protokol kesehatan yang super ketat, diimbau untuk warga yang sedang tidak enak badan atau sakit pada zona hijau, tetap jangan memaksakan untuk salat berjemaah, dan untuk zona merah di 6 Kelurahan juga melaksanakan di rumah saja, untuk tetap mengikuti peraturan yang dibuat,” jelas Wali Kota.

Lihat juga...