Be Cukai Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Merah di Aceh

BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai Aceh dan Sumatra Utara, menggagalkan penyelundupan 13 ton bawang merah yang dikemas dalam 650 karung, masing-masing dengan berat 20 kilogram, di perairan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan penyelundupan bawang merah asal Thailand tersebut dilakukan pada Kamis (30/4).

“Bawang merah tersebut merupakan muatan KM Rajawali dengan bobot 15 GT. Nilai bawang merah tersebut mencapai Rp390 juta, dengan potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini Rp135,5 juta,” kata Isnu Irwantoro, Minggu (3/5/2020).

Ia menyebutkan, penggagalan penyelundupan berawal dari informasi Bea Cukai Kanwil Aceh kepada tim satuan tugas kapal patroli BC 20005 pada Rabu (29/4). Informasi tersebut menyebut ada kapal motor memuat bawang merah ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, kapal patroli BC 20005 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Aceh, menindaklanjutinya dengan mencari kapal motor target.

“Kapal motor target akhirnya ditemukan kapal patroli BC 20005 di perairan Air Masin, Aceh Tamiang pada Rabu (30/4) pukul 02.00 WIB. Saat didekati, kapal motor target berbendera Indonesia berupaya melarikan diri,” kata Isnu Irwantoro.

Namun, kapal patroli BC 20005 mengejar kapal tersebut hingga akhirnya berhasil dihentikan. Saat diperiksa, nakhoda kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen kepabeanan.

Isnu Irwantoro menyebutkan, berdasarkan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan, komandan Kapal Patroli BC 20005 memerintahkan nakhoda KM Rajawali beserta muatannya menuju Dermaga Pangkalan Bea Cukai Belawan.

Lihat juga...