Bappenas Targetkan 25 Daerah Terlepas dari Status Tertinggal di 2024
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
“Pendekatan koridor pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga (hinterland) di sekitar pusat pertumbuhan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, sesuai prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), yakni tidak meninggalkan satu pun kelompok masyarakat atau no one left behind,” papar Suharso.
Kemudian kebijakan kedua, adalah pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan.
“Pola afirmatif diarahkan untuk perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana perumahan, air bersih dan sanitasi, listrik, peningkatan konektivitas dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital, juga perluasan kerja sama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran, dan perdagangan,” tukas Suharso.
Sementara kebijakan ketiga, pembangunan desa terpadu sebagai pilar penting dari percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam periode lima tahun ke depan.
“Dalam konteks desa, pemerintah mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan. Hal ini penting mengingat banyaknya potensi sumber daya alam, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, maupun sumber daya mineral yang tersebar di 62 daerah tertinggal ini,” pungkas Suharso.
Bappenas bertekad, skenario rata-rata Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tertinggal itu meningkat dari 58,82 di tahun 2019 menjadi sekitar 62,2–62,7 pada 2024. Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal juga dibidik menurun dari 25,82 persen di 2019 menjadi 23,5–24 persen di 2024.