Banyumas Kerahkan Pemburu Warga tak Bermasker
Editor: Koko Triarko
Namun, lanjutnya, masih tetap ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Jika dipersentase, menurut Husein, ada sekitar 10 persen warga Kota Purwokerto yang belum mempunyai kesadaran untuk menggunakan masker.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas, mengatakan ketentuan untuk menggunakan masker sudah diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang kewajiban memakai masker.
Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker, yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
”Perda tersebut sudah diterapkan mulai tanggal 5 Mei, dan sudah banyak yang terjaring razia, kemudian harus mengikuti persidangan secara virtual,” terangnya.