Bantu Warga Terdampak Corona, ASN Sulbar Diminta Berzakat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker di RSUP Persahabatan, Jakarta, Kamis (19/3/2020). -Dok: Baznas

MAMUJU – Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Barat, yang memiliki pendapatan di atas Rp4 juta per-bulan, diminta berzakat 2,5 persen dari total pendapatannya. Zakat tersebut disampaikan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulbar.

Zakat yang dihimpun Baznas Sulbar dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesusahan karena terdampak pandemi COVID-19. Ketua Baznas Provinsi Sulbar, Asraruddin mengatakan, di dalam harta yang dimiliki seseorang terdapat hak kaum duafa. Nilainya sesuai perhitungan dari jumlah pendapatan per-bulan. Bagi ASN yang berpenghasilan di atas Rp4 juta per-bulan diwajibkan berzakat 2,5 persen dari total pendapatannya.

Sedangkan pendapatan di bawah Rp4juta diwajibkan mengeluarkan infak dua persen. Menurutnya, agama Islam mengkatagorikan, hewan ternak juga bisa dijadikan zakat. Misalnya dalam setahun peternak memiliki 40 ekor sapi atau lebih, maka wajib berzakat satu ekor sapi. Jika dia memiliki 120 ekor kambing maka wajib mengeluarkan zakat satu ekor kambing untuk zakat.

Diharapkannya, seluruh pimpinan dan para ASN di lingkungan Pemprov Sulbar dapat berzakat fitrah, untuk membantu para masyarakat lanjut usia (lansia) dan orang yang membutuhkan di Ramadan ini. Zakat untuk meringankan beban masyarakat terdampak COVID-19. “Kami siap menjemput jika ada kepala OPD atau ASN yang ingin berzakat dan tetap di rumah,” ujarnya.

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengimbau, kepala OPD dan para ASN menyisihkan sedikit rejeki untuk membayar zakat. Berzakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada masyarakat, utamanya para mustahik. (Ant)

Lihat juga...