Airlangga: Perpres 64/2020 Sesuai Rekomendasi MA
Editor: Koko Triako
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menengaskan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 (Perpres 64/2020) Tentang Jaminan Kesehatan yang barus saja diterbitkan, merupakan hasil perbaikan atas Perpres 75/2019 yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Perpres 64/2020 ini sangat mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2O2O, yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN,” terang Airlangga di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Airlangga juga mengklaim, bahwa penerbitan Perpres 64/2020 merupakan upaya terbaik yang ditempuh pemerintah dalam rangka perbaikan pelayanan kesehatan, untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh masyarakat.
“Implementasi penetapan Perpres ini akan dilakukan bertahap. Untuk 2020, pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah, melalui pengaturan tarif yang disetorkan kepada BPJS,” tandas Airlangga.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran, Kunta Nugraha, menanggapi terkait polemik penyesuaian besaran tarif iuran BPJS sebagaimana dimaksud dalam Perpres 64/2020. Kunta mengatakan, saat ini peserta BPJS Kelas 3 yang berstatus PBPU dan BP ada 21,6 juta. Mereka membayar iuran sebesar Rp25.500 per orang per bulan.
“Artinya iuran tidak naik sesuai putusan Mahkamah Agung. Iuran ini lebih rendah dari iuran untuk orang miskin Rp42.000 per orang per bulan. Maka, negara memberi subsidi Rp16.500 per orang per bulan, yaitu Rp42.000 dikurangi Rp25.500, dengan pemberian subsidi sampai Desember 2020,” terang Kunta.
“Jadi diberikan relaksasi dan keringanan, di mana gap antara Rp42.000 dengan Rp25.500 atau sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh negara, dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020,” sambung Kunta.
Ketentuan mengenai penyesuaian besaran iuran ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020 dengan dilandasi semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Melalui prinsip gotong-royong, JKN dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tukas Kunta.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, saat ini tercatat 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan setara Kelas 3 dan iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Iuran tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui APBN, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh pemerintah daerah.