Wali Kota Bekasi Minta Warga tak Panik Makamkan Jenazah Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, mengimbau warga agar tak panik apalagi sampai melakukan penolakan jenazah pasien Covid-19 yang akan dikebumikan.

Ia menegaskan sejauh ini proses pemakaman di Kota Bekasi baik bagi jenazah dengan penyakit khusus yang dimakamkan melalui protokol Covid-19 atau pemakaman pasien positif berjalan lancar tanpa kendala.

Bahkan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pemerintah melalui Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 433/2210/SETDA.Kesos tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid 19.

Hal tersebut merujuk banyaknya fenomena penolakan pemakaman jenazah pasien positif corona (Covid-19) terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dipastikan jenazah keluar dari kamar jenazah sudah dalam kondisi aman saat dimakamkan.

“Saya harapkan masyarakat tidak perlu bereaksi yang berlebihan. Sebab dalam hal ini tentunya rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanan jenazah,” tegas Rahmat Effendi, Jumat (10/4/2020).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, saat mengikuti pemakaman jenazah camat Bekasi Utara yang meninggal beberapa hari lalu karena positif Covid-19 dari kejauhan. Ia berpesan warganya tak panik dengan proses pemakaman jenazah Covid-19 karena sudah melalui standar WHO, Jumat (10/4/2020) – Foto: Muhammad Amin

Menurutnya jenazah telah dibungkus plastik atau kantong jenazah kedap udara sehingga tidak akan ada virus yang menyebar keluar peti. Bahkan imbuhnya di sekitar wilayah pemakaman terus dilakukan sterilisasi melalui penyemprotan cairan disinfektan.

“Setiap jenazah dipastikan sudah menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guide line dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, memenuhi standar WHO,” tegasnya.

Kembali ia mengingatkan agar di Bekasi tidak terjadi penolakan dengan memastikan semua perlakuan akan sama bagi jenazah berstatus dalam PDP. Meskipun hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar akan dimakamkan sesuai standar protokol.

Begitu pun petugas kesehatan dipastikan dilengkapi APD saat melakukan pemulasaran jenazah. Seperti jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.

Tidak ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.

“Jenazah Covid-19, tidak disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus, dan sebaiknya jenazah tidak lebih dari 4 jam, segera dimakamkan,” tukasnya.

Sementara data terbaru informasi resmi covid-19 Bekasi Kota untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan mencapai 734. Pasien dalam pengawasan total 280 orang dengan rincian 100 orang selesai dan 180 orang masih dalam pengawasan.

Sedangkan data untuk jumlah meninggal dengan penyakit khusus di Kota Bekasi hingga Jumat (10/4/2020) pukul 16.30 WIB berjumlah 44 orang, dan jumlah meninggal P+ (Positif) Covid-19 sudah mencapai 11 orang.

Lihat juga...