Usulan PSBB dari Kabupaten Gowa disetujui

Ilustrasi - Sampel darah pasien COVID-19. -Ist

MAKASSAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah tersebut.

Melalui keterangan resmi yang diterima di Makassar, Rabu, keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020. Surat tersebut ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.

Dalam surat keputusan disebutkan, persetujuan usulan tentang penetapan PSBB di Kabupaten Gowa untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19. “Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa Rabu (22/4/2020),” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto, Rabu (22/4/2020).

Persetujuan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari kebutuhan medis maupun non medis. Kondisi tingkat penyebaran COVID-19 yang begitu cepat, sehingga dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar. “Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB,” tambahnya.

Persetujuan diberikan berdasarkan hasil kajian epidemiologi, dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lain. Sehingga perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, guna menekan penyebaran COVID-19. “Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, dia meminta Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanan aturannya, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), untuk mengatur pelaksanaan PSBB.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, penerapan PSBB di daerahnya sudah harus dilakukan. Hal itu dengan melihat perkembangan penyebaran COVID-19. Hingga saat ini, data positif COVID-19 sudah mencapai 25 orang, kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang.

Bupati Adnan menyebut, telah mempersiapkan segala sesuatu saat diberlakukannya PSBB. Salah satunya dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa, karena wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Selatan. “Jika usulan kami disetujui Kemenkes secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk menerapkan. Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak Senin (20/4/2020) kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap uji coba dan penerapan,” sambung Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gowa tersebut. (Ant)

Lihat juga...