Usulan PSBB dari Kabupaten Gowa disetujui

Ilustrasi - Sampel darah pasien COVID-19. -Ist

MAKASSAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah tersebut.

Melalui keterangan resmi yang diterima di Makassar, Rabu, keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020. Surat tersebut ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.

Dalam surat keputusan disebutkan, persetujuan usulan tentang penetapan PSBB di Kabupaten Gowa untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19. “Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa Rabu (22/4/2020),” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto, Rabu (22/4/2020).

Persetujuan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari kebutuhan medis maupun non medis. Kondisi tingkat penyebaran COVID-19 yang begitu cepat, sehingga dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar. “Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB,” tambahnya.

Persetujuan diberikan berdasarkan hasil kajian epidemiologi, dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lain. Sehingga perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, guna menekan penyebaran COVID-19. “Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Lihat juga...