Tak Pakai Masker di Banyumas Disanksi, Mulai 5 Mei
Editor: Makmun Hidayat
PURWOKERTO — Setelah melakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas akan mulai menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai 5 Mei 2020.
“Minggu depan baru akan diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, karena perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu. Sehingga selama ini sifatnya baru imbauan saja,” kata Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas, Senin (27/4/2020).
Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang kewajiban memakai masker, sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Untuk sidang juga dilakukan dengan video conference, sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19. Untuk denda yang dijatuhkan tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50.000 atau bisa di bawahnya,” terangnya.
Sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, memang mengalami penurunan dibanding dengan dua minggu sebelumnya.
Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia tanggal 16 April misalnya, ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan pada titik di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.
Saat ini trend yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Dalam razia tanggal 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada tanggal 23 April kembali menurun, ada 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.
“Selama ini sifatnya masih sosialiasai dan imbauan saja, jadi bagi yang melanggar hanya kita beri peringatan dan membuat surat pernyataan. Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis,” kata Imam Pamungkas.
Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring.
Sementara itu, salah satu warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Toni mengatakan, ia selalu menggunakan masker kalau keluar rumah, sekalipun hanya ke warung untuk membeli sesuatu. Hal tersebut dilakukan demi menjaga keluarganya.
“Kalau masker wajib pakai jika keluar rumah, demi keselamatan keluarga. Tetapi memang masih ada yang belum menggunakan masker, banyak yang naik motor dan tidak pakai masker, semoga petugas bisa menindak tegas, karena semua itu demi keselamatan bersama,” tuturnya.