Sekda: Soal ‘Nyepi Desa Adat’ Bukan Kewenangan Pemprov Bali
Editor: Makmun Hidayat
DENPASAR — Pemprov Bali menegaskan bahwa wacana PHDI Bali yang ingin melakukan ‘Nyepi Desa Adat’ yang akan dilaksanakan pada tanggal 18, 19 dan 20 April mendatang, bukan merupakan wilayah kewenangan pemrov.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, bahwa hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukanlah wilayah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bali dan juga bukan kewenangan dari Gubernur selaku Kepala Pemerintah Daerah.
Dikatakan, Dewa Indra Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan Nyepi Desa Adat yang dikaitkan dengan upaya-upaya penguatan pencegahan Covid-19 yang dihubungkan dengan tradisi yang kita miliki di Bali yaitu Nyepi. Demikian pula halnya dengan banyaknya muncul di media pemikiran maupun penjelasan yang bernada kurang setuju dengan wacana tersebut dengan argumen masing-masing baik dari sisi agama, hukum, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.

Dalam hal ini Pemprov Bali sangat memahami munculnya pandangan berbeda tersebut. Menyadari ini bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah maupun Gubernur, Pemprov Bali telah menyampaikan hal ini kepada Ketua PHDI dan juga Majelis Desa Adat untuk dilakukan pembahasan.
“Besok (8/4), PHDI dan jajarannya akan membahas hal ini dalam Sabha Pandita. Para Sulinggih akan mengkaji hal ini dari segi sastra agama. Ketika nantinya Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama menyetujui ‘Nyepi desa Adat’’ dilaksanakan di seluruh Desa Adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota beserta bendesa adatnya. Sekali lagi hal ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah tidak intervensi terhadap kajian yang terkait sastra agama,” ujar Sekda Made Indra dalam keterangan persnya Rabu, (7/4/2020).