Rusuh dan Kebakaran di Lapas Tuminting Dipicu Napi Narkoba yang Minta Dibebaskan

Anggota pemadam kebakaran, berupaya memadamkan api yang membakar sejumlah ruangan saat terjadinya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020) – Foto Ant

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10/2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi disebutkan, syarat narapidana yang berhak dibebaskan adalah narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi. (Ant)

Lihat juga...