RS Dapat Ajukan Klaim Biaya Pengobatan Pasien Covid-19

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menyampaikan, rumah sakit yang menangani pasien positif Covid-19 dapat mengajukan klaim biaya pengobatan kepada pemerintah setiap dua minggu sekali.

“Jadi rumah sakit terlebih dahulu melakukan konsolidasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator. Setelah diverifikasi, maka BPJS akan mengajukan klaim tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” terang Askolani kepada awak media, Rabu (8/4/2020) di Jakarta.

Setelah klaim diajukan oleh BPJS, Kemenkes akan langsung mencairkan 50 persen dari klaim tersebut. Adapun sisa biaya klaimnya, akan kembali diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, kemudian dalam beberapa hari akan kembali dicairkan.

“Ini hal yang signifikan, yang sudah menjadi kesepakatan antara Kemenkes, BPJS dan rumah sakit untuk membiayai pasien covid-19. Sehingga mobilitas akan semakin cepat dalam membantu cashflow rumah sakit. Perlu kita ingatkan juga bahwa biaya pengobatan pasien Covid Ini terhitung sejak penanganannya bulan Februari,” tandas Askolani.

Kemenkeu juga telah meminta Kemenkes untuk menetapkan standar biaya penanganan pasien covid-19 secara lengkap. Mulai dari biaya perawatan, dokter, sampai dengan biaya kematian.

“Semua sudah diusulkan dan disetujui oleh Menteri Keuangan. Dengan standar biaya ini, maka untuk pasien terdampak Covid, biayanya ditanggung pemerintah,” ujar Askolani.

Kemenkeu pun telah menyampaikan kepada Kemenkes untuk mempercepat pemberian insentif bagi tenaga medis yang telah melaksanakan tugas di rumah sakit, sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

Lihat juga...