PSBB Tahap II di Bekasi Akan Ada Sanksi Tilang

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, tahap dua dipastikan berbeda dengan sebelumnya. Petugas Satpol PP dibekali bambu untuk menghalau warga yang masih membandel tak mengikuti aturan.

Hal tersebut menyikapi jumlah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat selama dua pekan penerapan PSBB di wilayah setempat. PSBB di Kota Bekasi diperpanjang hingga 12 Mei 2020.

“PSBB tahap II lebih diperketat untuk yang tidak menggunakan masker atau topeng akan ada sanksi khusus. Karena memang harus wajib untuk sekarang ini menggunakan topeng,” kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Pengetatan PSBB ini, antara lain menegur pengendara yang masih berkeliaran di jalan tanpa menggunakan topeng.

Mas Tri berharap, masyarakat dapat menyikapi dengan mengikuti aturan Pemerintah yang sudah diterbitkan, salah satunya menggunakan topeng saat keluar rumah agar dapat mencegah penyebaran virus Corona.

Penerapan lainnya dalam penerapan PSBB tahap ke dua diperketat  dengan memberlakukan denda  bagi masyarakat yang tidak  menggunakan topeng, dan pemerintah yang akan membuat teguran atau pembayaran khusus untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker, bahkan ada tilang.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meninjau langsung perbatasan untuk memaksimalkan penerapan  PSBB tahap dua yang mulai berlaku hari ini hingga 14 hari ke depan, Rabu (29/4/2020). –Foto: M Amin

Diketahui, PSBB yang telah berjalan selama 14 hari dari 15 April 2020 hingga 28 April 2020 di Kota Bekasi sudah berakhir. PSBB di Kota Bekasi yang telah berjalan masih terlihat banyak pengendara keluyuran tanpa memperhatikan protokol Covid-19.

Diketahui pula Wali Kota Bekasi sudah melayangkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300 / Kep.268-BPBD / IV / 2020, tentang perpanjangan PSBB dalam penanganan wabah Corona ditetapkan untuk penjagaan di setiap 32 jalur yang lebih cepat.

Penjagaan ini akan lebih maksimal dari sebelumnya, dengan kerja sama dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi dan dari Pemerintah Kota Bekasi akan lebih diperketat, guna membuat warga Kota Bekasi yang berpergian dan pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan dibahas secara detail.

Sistemnya akan sama dengan ketentuan pada pengendara, baik roda 2 maupun roda 4, roda 2 perinciannya akan tetap dengan satu pengendara jika ia masih 1 KTP dengan pengemudi, dan untuk roda 4 diberlakukan dengan kursi roda kereta atau berbaris satu di belakang.

Ditegaskan, untuk anggota Satpol PP Kota Bekasi akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga, jika mereka masih berkeliaran tidak ada keperluan dan tidak menggunakan masker.

Hal tersebut karena bisa dibilang warga pun masih menganggap remeh pada virus berbahaya ini. Maka, benar-benar dengan penegasan lebih baik di rumah saja jika tidak ada keperluan.

Untuk perpanjangan PSBB kali ini, para pengendara yang masih belum bisa diatur akan dibuatkan surat tilang untuk pelanggarannya, karena Gubernur menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya untuk pembuatan pelanggaran dengan sistem tilang.

Lihat juga...