PSBB Diperketat, Transportasi Darat Dilarang Keluar-Masuk ke Sumbar

Editor: Makmun Hidayat

Namun bagi penumpang yang sudah membeli tiket bus umum masuk atau keluar Sumatera Barat, berhak untuk mendapatkan pengembalian 100 persen. Untuk kepada pihak pengusaha transportasi bisa memberikan pengembalian biaya pembelian tiket 100 persen, tanpa ada pemotongan sepersen pun.

“Jadi jangan resah, untuk tiket sudah kita sampaikan ke pihak travel atau bus, bahwa tiket yang sudah dibeli penumpang, biayanya harap dikembalikan lagi 100 persen. Jadi bukti pembelian tiketnya jangan sampai hilang,” ujarnya.

Heri menyebutkan dalam Permenhub itu larangan yang dimaksud memiliki pengecualian, yakni untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri. Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk angkutan darat mulai hari ini, dan kemudian akan dilakukan bertahap untuk transportasi lain yakni untuk transportasi laut dan udara. Jadi intinya, yang bisa masuk hanya kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan dan pengakut BBM.

Sementara itu, salah seorang warga Padang, Febrian, mengatakan, ada baiknya dengan aturan seperti itu. Sehingga wilayah Sumatera Barat benar-benar aman dari penularan virus Covid-19 melalui orang yang masuk ke Sumatera Barat.

“Bagi saya tidak ada masalah, bagus malahan. Seharusnya dari dulu pemerintah menerapkan aturan ini, mungkin situasi wabah virus ini bisa diminimalisir,” sebut pelaku UMKM online ini.

Ia mengaku dengan adanya pengecualian itu, seperti untuk usahanya yang masih bisa kirim-kirim barang, karena untuk yang membawa logistik masih bisa, ada kelegaan tersendiri. Tidak apa-apa jika hanya berdiam diri di rumah, asalkan tetap bisa mengumpulkan sedikit-sedikit uang buat belaja di rumah.

Lihat juga...