PSBB Diperketat, Transportasi Darat Dilarang Keluar-Masuk ke Sumbar

Editor: Makmun Hidayat

PADANG — Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat menerapkan aturan untuk transportasi darat dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, yang dimulai hari ini Jumat 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Heri Nofiardi, mengatakan, aturan tersebut didasari dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 berlaku untuk sejumlah kondisi.

Ia menjelaskan dari aturan itu menyebutkan bahwa seluruh kendaraan tidak bisa masuk dan keluar dari Sumatera Barat selama waktu yang telah ditentukan itu. Sarana transportasi darat yang dilarang itu adalah kendaraan bermotor umum, seperti dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

“Untuk awal-awal ini kita belum bisa langsung memberikan sanksi bagi yang melanggar. Tapi hal yang dilakukan ialah yang melanggar aturan itu disuruh kembali ke arah asal perjalanan,” katanya, Jumat (24/4/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Heri Nofiardi, Jumat (24/4/2020). Foto: M. Noli Hendra

Menurutnya, ketika nanti memasuki tanggal 8 Mei 2020 mendatang, maka sanksi untuk yang melanggar aturan tersebut diperketat, yakni akan dikenai sanksi hukum. Tujuan hal ini dilakukan, untuk melakukan antisipasi masuknya penyebaran virus Covid-19 dari orang yang datang dari luar Sumatera Barat.

Namun bagi penumpang yang sudah membeli tiket bus umum masuk atau keluar Sumatera Barat, berhak untuk mendapatkan pengembalian 100 persen. Untuk kepada pihak pengusaha transportasi bisa memberikan pengembalian biaya pembelian tiket 100 persen, tanpa ada pemotongan sepersen pun.

“Jadi jangan resah, untuk tiket sudah kita sampaikan ke pihak travel atau bus, bahwa tiket yang sudah dibeli penumpang, biayanya harap dikembalikan lagi 100 persen. Jadi bukti pembelian tiketnya jangan sampai hilang,” ujarnya.

Heri menyebutkan dalam Permenhub itu larangan yang dimaksud memiliki pengecualian, yakni untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri. Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk angkutan darat mulai hari ini, dan kemudian akan dilakukan bertahap untuk transportasi lain yakni untuk transportasi laut dan udara. Jadi intinya, yang bisa masuk hanya kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan dan pengakut BBM.

Sementara itu, salah seorang warga Padang, Febrian, mengatakan, ada baiknya dengan aturan seperti itu. Sehingga wilayah Sumatera Barat benar-benar aman dari penularan virus Covid-19 melalui orang yang masuk ke Sumatera Barat.

“Bagi saya tidak ada masalah, bagus malahan. Seharusnya dari dulu pemerintah menerapkan aturan ini, mungkin situasi wabah virus ini bisa diminimalisir,” sebut pelaku UMKM online ini.

Ia mengaku dengan adanya pengecualian itu, seperti untuk usahanya yang masih bisa kirim-kirim barang, karena untuk yang membawa logistik masih bisa, ada kelegaan tersendiri. Tidak apa-apa jika hanya berdiam diri di rumah, asalkan tetap bisa mengumpulkan sedikit-sedikit uang buat belaja di rumah.

“Saya harap pemerintah serius dalam hal ini, dan jangan sekedar serimoni saja. Tapi tolong juga kepada Pemprov Sumatera Barat, agar segera menyalurkan bantuan dampak Covid-19 yang telah lama dikoar-koarkan itu,” harapnya.

Lihat juga...