PSBB Diperketat, Transportasi Darat Dilarang Keluar-Masuk ke Sumbar

Editor: Makmun Hidayat

PADANG — Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat menerapkan aturan untuk transportasi darat dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, yang dimulai hari ini Jumat 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Heri Nofiardi, mengatakan, aturan tersebut didasari dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 berlaku untuk sejumlah kondisi.

Ia menjelaskan dari aturan itu menyebutkan bahwa seluruh kendaraan tidak bisa masuk dan keluar dari Sumatera Barat selama waktu yang telah ditentukan itu. Sarana transportasi darat yang dilarang itu adalah kendaraan bermotor umum, seperti dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

“Untuk awal-awal ini kita belum bisa langsung memberikan sanksi bagi yang melanggar. Tapi hal yang dilakukan ialah yang melanggar aturan itu disuruh kembali ke arah asal perjalanan,” katanya, Jumat (24/4/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Heri Nofiardi, Jumat (24/4/2020). Foto: M. Noli Hendra

Menurutnya, ketika nanti memasuki tanggal 8 Mei 2020 mendatang, maka sanksi untuk yang melanggar aturan tersebut diperketat, yakni akan dikenai sanksi hukum. Tujuan hal ini dilakukan, untuk melakukan antisipasi masuknya penyebaran virus Covid-19 dari orang yang datang dari luar Sumatera Barat.

Lihat juga...