PSBB di Kota Bekasi Siagakan Petugas di 32 Titik Perbatasan

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. sudah melakukan pemetaan menyambut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat. Salah satu dengan menyiagakan petugas di 32 titik perbatasan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan bahwa akan ada 32 titik akses perbatasan yang akan dijaga petugas gabungan ketika pemberlakuan PSBB mulai diterapkan Rabu 15 April 2020, pada pukul 00.00 WIB.

“32 titik perbatasan tersebut dijaga oleh petugas gabungan terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, Polri, yang tergabung dalam tim gugus tugas Covid-19,” kata Dadang, Senin (13/4/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, menyambut permbelakuan PSSB Dishub terus melakukan pemantauan diperbatasan melihat jumlah kendaraan keluar masuk terutama di beberapa jalur tol, Senin (13/4/2020). -Foto M. Amin

Adapun titik perbatasan yang akan dijaga oleh petugas meliputi, jalan akses utama, akses transportasi seperti terminal bus dan stasiun, jalan alternatif menuju perbatasan.

Akses tersebut ungkapnya seperti menuju DKI dan Kota Bekasi, Akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Akses jalan utama (jalan protokol) seperti Kali Malang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang Tol, Terminal, Stasiun dan akses jalan- jalan alternatif lainnya.

Dadang menjelaskan, petugas akan memantau pergerakan manusia, pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik dengan ketentuan yang diberlakukan saat PSBB.

“Setiap perbatasan akan di pantau bahkan pengendara di peringati oleh petugas, seperti pengendara akan di cek suhu tubuhnya, pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kendaraan roda empat (pribadi) maksimal 3 orang, diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik,” tambahnya.

Untuk itu dia berharap, masyarakat bisa mematuhi ketentua selama penerapan PSBB. Hal tersebut demi kebaikan bersama dalam rangka memutus mata rantai wabah Covid-19.

“Ini menjadi ikhtiar kita bersama, harus dipatuhi dan ini dilaksanakan harus dengan kesadaran yang tinggi. Dilakukan supaya Covid 19 ini tidak meluas, pemerintah menjaga masyarakatnya dari pandemi mematikan ini. Semoga dengan dukungan masyarakat pencegahan COVID 19 ini bisa berjalan maksimal,” tutup Dadang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi Tedi Hafni, terpisah mengatakan bahwa telah membuat surat edaran penutupan sementara tempat hiburan dan usaha jasa pariwisata dalam rangka PSBB.

Dikatakan dalam surat edaran tersebut meminta semua tempat hiburan untuk tutup seperti arena bermain anak, bilyar, karaoke, klub malam, tempat pijat, tempat pertemuan dan lainnya hingga 28 April 2020.

Sementara rumah makan juga diminta untuk membatasi jam operasional, dilarang melayani makan ditempat, dengan mengutamakan pemesanan secara online, menyiapkan alat pengukur suhu.

“Apartemen yang mengoperasionalkan oleh manajemen sebagai hunian atau kontrak yang bersifat harian atau mingguan  untuk tutup sementara sampai batas 28 Apil mendatang,” pungkasnya.

Lihat juga...