PSBB Diharapkan Bantu Tata Laksana Pencegahan COVID 19

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Pengamat Militer Wibisono saat dihubungi oleh Cendana News, Selasa (11/2/2020) - Foto Ranny Supusepa

JAKARTA — Penetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat serta aturan oleh pemerintah diharapkan dapat membantu mekanisme tata laksana pencegahan COVID-19 secara lebih teratur.

Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Pengamat Militer, Wibisono menyatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar tidak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut.

“Dengan diterbitkannya PP ini, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan sesuai dengan peraturan dalam PP dan keppres tersebut,” kata Wibisono saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Wibisono menyatakan harapannya agar PP dan keppres ini bisa efektif dilaksanakan oleh Kepala gugus tugas penanggulangan bencana (BNPB) dan menteri kesehatan serta Panglima TNI-Kapolri untuk mengambil langkah apa yang telah diputuskan oleh negara, dalam konsep penanganan bencana maka penyelesaian masalah tidak bisa dibant.

“Sejak awal saya menyampaikan ke pemerintah untuk menerbitkan Perppu hal penanggulangan virus COVID-19,” tandasnya.

Terkait karantina wilayah, Wibisono menyatakan bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Karantina wilayah merupakan salah satu dari empat opsi yang bisa diambil pemerintah bila ingin menerapkan kebijakan karantina dalam menyikapi suatu masalah kesehatan di tengah masyarakat, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” ucapnya.

Karantina wilayah, pada Pasal 53 disebut sebagai bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat yang bisa dilaksanakan kepada seluruh masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tertentu.

Selanjutnya di Pasal 54, diterangkan terkait kewajiban pemerintah dan masyarakat selama karantina wilayah berlangsung, seperti pejabat yang melakukan karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum menerapkan kebijakan karantina wilayah.

“Kemudian, wilayah yang dikarantina harus diberi garis dan dijaga terus menerus oleh pejabat yang melakukan karantina kesehatan serta pihak aparat kepolisian yang berada di luar wilayah karantina terkait, semoga aturan ini bisa efektif untuk diterapkan dalam penanggulangan bencana covid-18, di seluruh wilayah RI,” pungkasnya.

Lihat juga...