Polisi Temukan Rental Mobil di Jakarta Tawarkan Jasa Mudik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. -Ant

Sambodo mengatakan, kedua sopir mobil rental gelap itu dikenakan sanksi tilang lantaran melanggar Pasal 308 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

“Orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam, tapi digunakan untuk mengangkut penumpang,” papar Sambodo. (Ant)

Lihat juga...