Polda Lampung Lakukan Penyekatan Antisipasi Arus Mudik
LAMPUNG — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengedepankan sosialisasi persuasif agar warga batalkan mudik. Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto menyebut penyekatan di sejumlah titik yang ada di Lampung dilakukan agar warga tidak mudik.
Sesuai instruksi presiden sejak Jumat (24/4/2020) warga dilarang mudik ke sejumlah wilayah. Khusus di wilayah Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto menyebut jajarannya melakukan langkah humanis. Hingga Senin (27/4) ia menyebut pihaknya dibantu instansi terkait telah mengembalikan sebanyak 18 kendaraan yang akan menyeberang ke Merak.
Sesuai dengan arahan yang humanis tujuan penyekatan untuk memutus mata rantai Coronavirus (Covid-19) sejumlah warga sadar dan balik arah.
Sejumlah kendaraan asal Pulau Jawa yang sudah terlanjur tiba di Pulau Sumatera ia menyebut dilakukan pemeriksaan. Sebab sesuai penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dibuat sejumlah cek poin.
“Bagi pengendara yang masih melintas jajarannya dibantu personie TNI, Dishub dan unsur terkait melakukan penyekatan, pemeriksaan kepada penumpang agar menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan,” terang Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto saat meninjau Bakauheni, Senin (27/4/2020).
Protokol kesehatan yang diterapkan menurut Kapolda meliputi jaga jarak (physical distancing dan social distancing), menggunakan masker dan cuci tangan. Selain itu bagi warga yang sudah telanjur tiba di rumah masing-masing dari perantauan diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Sebab langkah tersebut dilakukan agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Meski dilakukan pelarangan kendaraan melintas, Irjen Pol Purwadi Arianto memastikan diberikan pengecualian. Sejumlah kendaraan yang masih tetap diperkenankan melintas meliputi kendaraan logistik,pemadam kebakaran,ambulans,bahan bakar minyak dan mobil.jenazah. Proses disinfeksi kendaraan dilakukan pada sejumlah titik di pelabuhan Bakauheni.
Bekerjasama dengan Polres jajaran, Polda Lampung menetapkan sebanyak 7 pos penyekatan kendaraan. Ketujuh pos penyekatan tersebut meliputi Pos Bakauheni Lampung Selatan, Pos Pelabuhan Panjang, Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya yang menjadi titik masuk melalui jalur pelabuhan. Selain dari wilayah Banten pelabuhan laut terhubung ke Semarang dan Jakarta.
Pos penyekatan keempat didirikan Polda Lampung di Pos Krui penghubung ke Bengkulu. Pos penyekatan Sukau perbatasan dengan Sumatera Selatan, pos penyekatan Way Tuba ke Sumatera Selatan, pos penyekatan Simpang Pematang untuk menyekat kendaraan asal Sumatera Selatan ke Lampung dan sebaliknya.
“Warga diminta tidak memaksakan diri untuk mudik serta tetap patuh pada anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Kapolda.
Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo menyebut titik vital penyekatan ada di Pelabuhan Bakauheni. Sesuai aturan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kapal tidak melayani kendaraan pribadi dan penumpang. Namun kapal lintas Bakauheni-Merak diakuinya tetap beroperasi untuk melayani kendaraan sembako, BBM dan benda kebutuhan masyarakat.
Sebanyak 15 cek poin disebutnya telah disediakan pada ruas Jalan Lintas Sumatera, Jalan Lintas Pantai Timur. Mengacu pada larangan mudik sejumlah kendaraan yang melintas menuju ke Pelabuhan Bakauheni akan diperiksa. Cek poin yang didirikan menurutnya sekaligus menjadi tempat sosialisasi agar pengendara menerapkan protokol kesehatan.