Polda Lampung Lakukan Penyekatan Antisipasi Arus Mudik

Meski dilakukan pelarangan kendaraan melintas, Irjen Pol Purwadi Arianto memastikan diberikan pengecualian. Sejumlah kendaraan yang masih tetap diperkenankan melintas meliputi kendaraan logistik,pemadam kebakaran,ambulans,bahan bakar minyak dan mobil.jenazah. Proses disinfeksi kendaraan dilakukan pada sejumlah titik di pelabuhan Bakauheni.

Bekerjasama dengan Polres jajaran, Polda Lampung menetapkan sebanyak 7 pos penyekatan kendaraan. Ketujuh pos penyekatan tersebut meliputi Pos Bakauheni Lampung Selatan, Pos Pelabuhan Panjang, Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya yang menjadi titik masuk melalui jalur pelabuhan. Selain dari wilayah Banten pelabuhan laut terhubung ke Semarang dan Jakarta.

Pos penyekatan keempat didirikan Polda Lampung di Pos Krui penghubung ke Bengkulu. Pos penyekatan Sukau perbatasan dengan Sumatera Selatan, pos penyekatan Way Tuba ke Sumatera Selatan, pos penyekatan Simpang Pematang untuk menyekat kendaraan asal Sumatera Selatan ke Lampung dan sebaliknya.

“Warga diminta tidak memaksakan diri untuk mudik serta tetap patuh pada anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Kapolda.

Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo menyebut titik vital penyekatan ada di Pelabuhan Bakauheni. Sesuai aturan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kapal tidak melayani kendaraan pribadi dan penumpang. Namun kapal lintas Bakauheni-Merak diakuinya tetap beroperasi untuk melayani kendaraan sembako, BBM dan benda kebutuhan masyarakat.

Sebanyak 15 cek poin disebutnya telah disediakan pada ruas Jalan Lintas Sumatera, Jalan Lintas Pantai Timur. Mengacu pada larangan mudik sejumlah kendaraan yang melintas menuju ke Pelabuhan Bakauheni akan diperiksa. Cek poin yang didirikan menurutnya sekaligus menjadi tempat sosialisasi agar pengendara menerapkan protokol kesehatan.

Lihat juga...