Pemkot Surabaya Diminta Ajukan Pemberlakukan PSBB

SURABAYA — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya mengajukan surat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Proivinsi Jatim menyusul adanya lonjakan warga Kota Pahlawan yang positif COVID-19.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Mahsun, di Surabaya, Sabtu, menyampaikan terima kasih atas peran Pemerintah Kota Surabaya selama ini dalam rangka menangkal penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.

“Kami apresiasi atas upaya dan kinerja Pemkot Surabaya selama ini,” katanya.

Meski demikian, berdasarkan laporan Tim Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) Surabaya, angka terkonfirmasi positif COVID-19 terus merangkak naik, sehingga PDM Surabaya mengusulkan Wali Kota Surabaya agar segera mengusulkan pemberlakuan PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di berbagai daerah.

Adapun Tujuan pemberlakuan PSBB adalah untuk mempercepat penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan tahapan dan tupoksi yang jelas dari instansi terkait dan juga relawan serta penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran ada tindakan.

Sekretaris PDM Surabaya M. Arif An menyadari bahwa dampak dari PSBB adalah persoalan ekonomi warga yang jelas akan terpuruk, perusahaan akan banyak mem-PHK karyawan, pedagang susah berjualan, pekerja non-formal tidak ada penghasilan dan masih banyak yang lainnya.

“Tetapi ini harus dilaksanakan dari pada kita berlarut-larut dengan ketidakjelasan tahapan yang akan kita lalui. PSBB adalah waktu yang tepat segera untuk diterapkan di Surabaya,” ujarnya.

Lihat juga...