Pemkab Penajam Optimalkan Layanan Kependudukan Daring

Namun jika ada warga yang tidak memiliki surel, maka bisa menggunakan alamat surel kantor tempat warga kerja atau surel pegawai Disdukcapil PPU.

Sedangkan dalam kepengurusan KIA secara daring, sejak tahun 2019 pihaknya sudah menerapkan tanda tangan digital dalam bentuk barcode. Bahkan melalui layanan ini bisa dilakukan registrasi melalui smartphone dan secara “real time“.

Untuk akta kelahiran dan kartu keluarga sudah menggunakan tanda tangan eletronik. Pola ini selain untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, juga dapat memudahkan pihaknya secara teknis.

“Adanya penerapan aplikasi digital melalui Capil Go Digital ini, tentu memudahkan semua pengguna, baik masyarakat maupun dari Disdukcapil, makanya perkembangan teknologi informasi ini harus kita manfaatkan,” ucap Suyanto. (Ant)

Lihat juga...