Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Covid-19
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, kembali memberikan kelonggaran dan kemudahan dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19, dengan membebaskan tarif bea masuk dan pajak impor bagi seluruh barang-barang tersebut.
“Kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020, tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” terang Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Heru mengatakan, sebelumnya Kemenkeu telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan Covid-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019, namun kedua skema tersebut dinilai masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.
“Ada kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perpu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan diberikan wewenang memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Maka, melalui PMK terbaru ini, Kementerian Keuangan menambah kemudahan dalam kegiatan impor, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum) mendapatkan barang impor untuk penanggulangan Covid-19, dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.
Ada pun fasilitas yang diberikan dalam PMK ini, yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19, baik untuk komersial maupun nonkomersial.
“Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini,” tambah Heru.
Secara lebih rinci, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat, menyatakan, pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas, yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
“Cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal INSW, maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang, kecuali untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB US$500, tidak perlu mengajukan permohonan, cukup diselesaikan dengan Consignment Note (CN),” tandas Syarif.
Namun demikian, untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN.
Sedangkan jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB US$500, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan, melalui Kepala Kantor Bea Cukai.
“Dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang melebihi FOB USD500, yaitu menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK),” tukas Syarif.
Lebih lanjut, jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.
“Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini, akan makin menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak terkait, untuk pelaksanaan kegiatan impor barang, khususnya untuk barang dalam rangka penanggulangan Covid-19,” pungkas Syarif.