Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Covid-19
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, kembali memberikan kelonggaran dan kemudahan dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19, dengan membebaskan tarif bea masuk dan pajak impor bagi seluruh barang-barang tersebut.
“Kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020, tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” terang Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Heru mengatakan, sebelumnya Kemenkeu telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan Covid-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019, namun kedua skema tersebut dinilai masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.
“Ada kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perpu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan diberikan wewenang memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Maka, melalui PMK terbaru ini, Kementerian Keuangan menambah kemudahan dalam kegiatan impor, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum) mendapatkan barang impor untuk penanggulangan Covid-19, dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.