Pemda Terapkan PSBB Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Mekanismenya
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, mengatakan guna merespon Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan di wilayah administrasi masing-masing dengan mekanisme yang telah ditentukan.
“Ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah, dan dapat dijalankan di daerah yang wilayahnya terdapat penyebaran wabah Covid-19,” kata Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro saat jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Namun, Juri mengatakan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah. Pertama pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah menteri kesehatan.
“Implementasi peraturan pemerintah tersebut dapat merujuk pada pertimbangan yang lengkap dan komprehensif, seperti terkait epidemologis besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan juga keamanan,” sebutnya.
Mekanisme berikutnya, kata Juri, yaitu pengajuan pembelakukan PSBB di daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Kesehatan. Menteri Kesehatan dalam menanggapi usulan daerah meminta pertimbangan atau mendapatkan pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas untuk menetapkan, apakah daerah itu disetujui untuk diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, atau tidak.
“Di samping itu, selain kepala daerah, pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar juga bisa diusulkan oleh gugus tugas melalui ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Apabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah tentu itu melaksanakan kebijakan, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan yang berasal dari usulan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
“Setidak-tidaknya ada dua pertimbangan utama pemerintah dalam menerapkan PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” jelasnya.
Pertama, kata Juri, tentu untuk menyelamatkan warga negara dari wabah Covid-19. Kemudian yang kedua, pemerintah mempertimbangkan karakteristik bangsa dengan pulau-pulau yang tersebar di penjuru Nusantara. Hal itu juga menyangkut soal jumlah penduduk atau kondisi demografi dan pertimbangan pemenuhan ekonomi masyarakat.
“PSBB didahului oleh keluarnya kebijakan pemerintah yang ada dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Langkah PSBB diambil untuk melanjutkan kebijakan yang diputuskan pemerintah maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tutup Juri.