Napi Rutan Kelas II B Wonosari Dapat Program Asimilasi

Ilustrasi. Warga binaan sujud syukur usai menerima surat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020) – Foto Ant

Proses pemberian pembebasan bersyarat tidak hanya di Lapas Wonosari. Namun juga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY. Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso mengatakan, ada tiga anak binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. “Ini berarti anak-anak akan menjalani masa pidana di rumah masing-masing dengan pengawasan dari Bapas,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA. Kebijakan ini sendiri berasal dari Kemenkumham RI. “Selama asimilasi, orang tua anak binaan juga wajib lapor melalui video call,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...