MUI: ODP, PDP, dan Positif Covid-19 Haram Salat Berjamaah

Redaktur: Satmoko Budi Samtoso

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan positif Corona atau Covid-19 untuk salat berjamaah.

Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi, mengatakan haram hukumnya bagi ODP, PDP, dan positif Corona atau Covid-19 untuk beribadah dengan jamaah sehat di masjid. Karena ini dapat berisiko menularkan virus Covid-19.

“Bagi yang sudah ODP, PDP apalagi positif, haram bagi mereka salat berjamaah baik itu di musala atau masjid,” ujar Muhyiddin pada konferensi pers online Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, dengan berkumpulnya ODP, PDP dan positif Covid-19 dengan jamaah yang sehat dapat menularkan virus SARS-CoV-2 kepada orang lain. Sehingga membuat tempat ibadah tersebut menjadi media penularan penyakit atau virus itu.

Pada kesempatan ini, Muhyiddin juga mengingatkan bagi umat Islam di daerah-daerah yang sudah tergolong sebagai rentan penularan Covid-19 tingkat tinggi atau zona merah, dan sedang atau zona kuning, agar tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjamaah.

Dan sebaiknya melakukan ibadah di rumah saja bersama keluarga, baik itu ibadah ritual wajib maupun sunah.

Sedangkan di area hijau atau dengan ancaman Covid-19 rendah, dia meminta umat Islam agar tetap waspada. Dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ibadah berjamaah mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

“Daerah terkendali tidak dianggap wilayah merah dan kuning, maka umat Islam dapat beribadah secara normal, baik itu ibadah ritual seperti salat fardu, tarawih, dan Idul Fitri,” jelasnya.

Terkait penyelenggaraan ibadah, Muhyiddin meminta agar daerah-daerah terus berkoordinasi lintas pihak, seperti dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan setempat.

Lihat juga...