Minimalisir Konflik, Perda Zonasi Wilayah Pesisir Harus Diterbitkan
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Terbaru, Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 9 April 2020 menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2040.
“Rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antar pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif,” ungkap Aryo Anggono Direktur Jenderal PRL, Minggu (26/5/2020) melalui rilis yang diterima Cendana News.
Untuk itu, ungkapnya KKP akan intens dalam melakukan pendampingan penyusunan dan akselerasi penetapan RZWP-3-K kepada Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya.
Menurutnya dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan.
Aryo menerangkan, pemerintah provinsi harus tetap memperhatikan kualitas dokumen dan Perda yang dihasilkan, karena akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu, pemda dalam proses penyusunan RZWP-3-K harus transparan dan melibatkan stakeholder terkait lainnya.
“Selanjutnya dengan ditetapkannya Perda tentang RZWP-3-K, maka kepastian hukum dan kemudahan dalam investasi dapat dicapai. Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi,” jelas Aryo.