Kemenag Belitung Tunda Layanan Pendaftaran Nikah
BELITUNG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunda sementara waktu layanan pendaftaran nikah. Hal itu dilakukan, mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
“Untuk pendaftaran nikah sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementetian Agama terhitung 1 April ditunda,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Masdar Nawawi, di Tanjung Pandan, Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, penundaan tersebut untuk mengurangi kerumunan massa dalam jumlah besar. Oleh karena itu, bagi siapa saja pihak yang ingin melaksanakan pernikahan, diharapkan untuk memaklumi bersama kebijakan tersebut. “Penundaan ini baik yang pernikahan yang akan dilakukan di KUA, ataupun di masyarakat. Jadi ditunda dulu akibat pandemi COVID-19,” jelasnya.

Namun pelaksanaan akad nikah tetap dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. “Mereka itu adalah yang mendaftar sebelum 1 April, karena harus didaftarkan dulu dan tidak bisa langsung,” pungkasnya.
Sementaraitu, Kementerian Agama Provinsi Lampung menyebut, selama masa pandemi COVID-19 pihaknya tidak melayani pelaksanaan akad nikah calon pengantin (catin) baru. “Kita tetap buka pendaftaran melalui web simkah.go.id, tapi pelaksanaan akad nikahnya hanya melayani mereka yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Wasril Purnawan, di Bandarlampung, Rabu (15/4/2020).
Pelayanan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) ditiadakan untuk sementara waktu, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA. “Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menunda pelaksanaan pernikahannya hingga virus ini selesai diatasi,” tandasnya.
Kemenag juga membatasi jumlah orang yang akan mengikuti prosesi akad nikah, tidak boleh lebih dari 10 orang di dalam satu ruangan. Dan pelaksanaan akad nikah dilakukan secara online baik melalui telpon video call, atau pun aplikasi lainnya tidak lagi diperkerkenaan. “Perubahan kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Dirjen BIMAS ISLAM tangga 2 April 2020, terkait protokol pencegahan COVID-19 di KUA,” jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya juga tetap akan memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara online ataupun dalam jaringan (daring). Wasril menjelaskan, untuk sementara waktu pihaknya meniadakan jenis pelayanan nikah di KUA yang berpotensi menjalin kontak dan jarak dekat, serta menciptakan kerumunan seperti bimbingan catin, konsultasi, bimbingan klasikal dan layanan lainnya.
“Kami pun menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung,” pungkasnya. (Ant)