Kemenag Belitung Tunda Layanan Pendaftaran Nikah
BELITUNG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunda sementara waktu layanan pendaftaran nikah. Hal itu dilakukan, mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
“Untuk pendaftaran nikah sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementetian Agama terhitung 1 April ditunda,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Masdar Nawawi, di Tanjung Pandan, Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, penundaan tersebut untuk mengurangi kerumunan massa dalam jumlah besar. Oleh karena itu, bagi siapa saja pihak yang ingin melaksanakan pernikahan, diharapkan untuk memaklumi bersama kebijakan tersebut. “Penundaan ini baik yang pernikahan yang akan dilakukan di KUA, ataupun di masyarakat. Jadi ditunda dulu akibat pandemi COVID-19,” jelasnya.

Namun pelaksanaan akad nikah tetap dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. “Mereka itu adalah yang mendaftar sebelum 1 April, karena harus didaftarkan dulu dan tidak bisa langsung,” pungkasnya.
Sementaraitu, Kementerian Agama Provinsi Lampung menyebut, selama masa pandemi COVID-19 pihaknya tidak melayani pelaksanaan akad nikah calon pengantin (catin) baru. “Kita tetap buka pendaftaran melalui web simkah.go.id, tapi pelaksanaan akad nikahnya hanya melayani mereka yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Wasril Purnawan, di Bandarlampung, Rabu (15/4/2020).