Jayapura Berlakukan Karantina Wilayah Mulai Sabtu

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas. -Ant

JAYAPURA – Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas, menyatakan karantina wilayah antara Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura segera diberlakukan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Melihat perkembangan penyebaran virus corona di Kota dan Kabupaten Jayapura, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura akan melaksanakan karantina wilayah di perbatasan Kota dan Kabupaten Jayapura pada Sabtu(25/4),” kata Kapolres, didampingi Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP Yahya Rumra, di Kota Jayapura, Jumat (24/4/2020).

Menurut dia, dalam dua hari terakhir telah dilakukan sosialisasi soal pemberlakukan karantina wilayah.

“Mulai siang tadi sudah dilakukan sesuai petunjuk dari Ketua Gugus kota Jayapura, kita sosialisasi di tempat untuk pelintas, sebab lusa sudah pemberlakuan untuk penutupan wilayah dengan selektif, prioritas kepada yang dikecualikan dari petugas khusus maupun penanganan instansi yang bergerak di bidang tertentu sesuai UU karantina, dan peraturan menteri kesehatan mengenai tata cara untuk PSBB,” katanya.

Namun, status Kota Jayapura masih Siaga Darurat berlaku hingga 1 Mei 2020, sedangkan untuk instruksi Wali Kota Jayapura nomor 3 tahun 2020 akan berakhir Kamis, sehingga pada Jumat (24/4) sudah ada pemberlakukan perpanjangan terkait pembatasan sosial dan sebagainya.

“Jadi, di dalamnya akan dimasukkan juga mengenai karantina wilayah, untuk berlakunya sampai kapan Ketua Gugus yang lebih tahu, tetapi informasi sementara akan diberlakukan sampai dengan 13 Mei untuk tahap saat ini, mengikuti evaluasi selanjutnya,” katanya.

Jika karantina wilayah sudah dilakukan, lanjut Gustav, masyarakat umum yang tidak punya kepentingan tidak bisa lagi melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura, dan hanya diberlakukan untuk instansi tertentu yang melakukan tugas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Di antaranya mengenai pangan, ekonomi, BBM, listrik, air, telekomunikasi, dan TNI Polri. Itu instansi yang bergerak terus dan akan bisa melakukan aktivitasnya, tetapi untuk kepentingan masyarakat umum kita batasi untuk ditutup dengan batas waktu yang akan disampaikan nanti,” katanya.

Ia menambahkan, nantinya akan ada Posko Pokja Pengamanan Gakkum Gugus Kota 1 x 24 jam, yang akan berjaga di batas kota, di Distrik Heram, Kota Jayapura.

“Tak hanya itu, pengawasan juga akan diawasi di wilayah laut atau perairan. Hal ini juga kita koordinasikan dengan pihak Kabupaten, apakah mereka juga melakukan hal yang sama, tetapi harapan kita sama-sama mengawasi keluar masuk diwilayah masing-masing,” tambahnya. (Ant)

Lihat juga...