Jawa Barat Sepakat Ajukan PSBB Tingkat Provinsi
BANDUNG – Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat (Jabar), bersepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan.
Kesepakatan tersebut diperoleh dalam rapat koordinasi via telekonferensi, yang dipimpin Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil (Kang Emil) dengan 17 bupati dan wali kota yang daerahnya belum menggelar PSBB, Rabu (29/4/2020).
Dalam rapat tersebut Kang Emil menyimpulkan, PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan Jabar. Dan nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dalam hal ini gubernur. “Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi, menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar),” ujar Kang Emil, Rabu (29/4/2020).
Dengan pengajuan tersebut, seluruh kota dan kabupaten yang hadir dalam rapat koordinasi dapat menggunakan surat ke Kemenkes tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing. Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.
“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/2020) minggu depan, saya titip bapak dan ibu (bupati dan wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT dan RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing, supaya dapat mengkondisikan di masyarakat,” ujar Kang Emil.