Jawa Barat Sepakat Ajukan PSBB Tingkat Provinsi

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor via videoconference bersama para bupati dan wali kota terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020) – Foto Ant

BANDUNG – Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat (Jabar), bersepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan.

Kesepakatan tersebut diperoleh dalam rapat koordinasi via telekonferensi, yang dipimpin Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil (Kang Emil) dengan 17 bupati dan wali kota yang daerahnya belum menggelar PSBB, Rabu (29/4/2020).

Dalam rapat tersebut Kang Emil menyimpulkan, PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan Jabar. Dan nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dalam hal ini gubernur. “Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi, menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar),” ujar Kang Emil, Rabu (29/4/2020).

Dengan pengajuan tersebut, seluruh kota dan kabupaten yang hadir dalam rapat koordinasi dapat menggunakan surat ke Kemenkes tersebut sebagai  dasar hukum pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing. Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/2020) minggu depan, saya titip bapak dan ibu (bupati dan wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT dan RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing, supaya dapat mengkondisikan di masyarakat,” ujar Kang Emil.

Nantinya, ada beberapa kabupaten dan kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial. Yaitu berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Cianjur. “Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, dalam rakor tersebut.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya juga setuju dengan penerapan PSBB skala provinsi. Namun dia berpendapat, penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah. “Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif COVID-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang diajukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar, apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif COVID-19. Terlebih, banyak kasus positif COVID-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka. “Apabila bisa menurunkan kasus positif (COVID-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” kata Karna.

Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya alias AW – Foto Ant

Sementara itu, Komisi V DPRD Jawa Barat menyoroti rencana Gubernur Ridwan Kamil memberlakukan PSBB di tingkat provinsi. “Kerja besar PSBB tingkat provinsi itu artinya mendisiplinkan kurang lebih 50 juta warga kan? Nah, apa yang harus dilakukan untuk itu tentu harus benar-benar dipersiapkan,” ujar anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya alias AW secara terpisah.

Permasalahan mendasar kedisiplinan PSBB, bercermin pada pelaksanaan di Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), yang dianggap tidak berhasil. Aparat pemerintah di tingkat terbawah mayoritas masih kebingungan dengan penerapannya. “Ada konsekuensi-konsekuensi besar yang pasti muncul akibat diberlakukannya PSBB itu, dan itu yang harus betul-betul diantisipasi supaya PSBB ini berhasil,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat tersebut.

Meski begitu, AW mengaku sepakat dengan rencana gubernur. Tapi diharapkannya, protokol PSBB tak hanya menjangkau luasnya wilayah. Juga harus menembus kedalaman, yakni efektif berlaku di tingkat desa hingga RT. “Para Kades, RW, RT, Babinsa, tenaga kesehatan di unit pelaksana fungsional harus memahami kerjanya juga. Saya tentu berharap, PSBB tingkat Provinsi itu bisa berjalan efektif. Agar apa? Agar warga Jabar terselamatkan dari wabah. Insyaallah,” tuturnya. (Ant)

Lihat juga...