DPRD Kota Bekasi Harap Verifikasi Data RTM Transparan
Editor: Makmun Hidayat
Jika PSBB diberlakukan tanpa ada dukungan logistik, Chairuman meyakini warga akan tetap jalan karena warga akan mencari rezeki. Jika itu terjadi tentu penerapan PSBB tidak efektif karena warga tidak didukung dengan perangkat dukungan yang terlaksana,
“Memang, ini kan baru kriteria bisa jadi harus diubah, karena ada enam kriteria terdampak dari PSBB itu seperti UMKM dan pekerja informal seperti ojol, pedagang keliling dan lainnya,” jelasnya.
Ketika penerapan PSBB diberlakukan tentu ada pekerja informal yang bukan ber-KTP Bekasi terkena dampak mereka juga tidak bisa bergerak dan tidak boleh keluar dari Bekasi. Jika mereka keluar maka bisa dikenakan kewajiban seperti sanksi, tentu hal tersebut harus menjadi pertimbangan pemerintah.
Dalam kesempatan itu dia juga mempertanyakan klasifikasi penerima sembako dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dari Provinsi Jabar. Karena menurutnya, untuk jumlah DTKS se- Kota Bekasi, mencapai 106.138 KK, dan yang telah mendapat program PKH dan sebagainya dari pusat, diketahui 58 ribu, sisanya 48 ribu diajukan ke provinsi, dengan total tersebut semua semua tertalangi.
Pertanyaan yang perlu di klarifikasi dari 58 ribu DTKS maupun usulan 48 ribu ke provinsi jumlah pasti yang ditanggung pusat berapa dan provinsi berapa. Data yang diserahkan ke provinsi data DTKS yang ada di Kota Bekasi atau data non-DTKS.
“Tentunya harus ada keterbukaan dan perlu diklarifikasi, karena banyak warga baru yang terdampak atau terkena imbas dari dampak Covid-19 terkait penghasilan mereka. Apakah mereka juga diajukan untuk mendapat bantuan provinsi,” tukasnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz, menilai bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp500 ribu terbagi atas makan dan dana cash bisa menimbulkan cemburu sosial di tengah masyarakat. Pasalnya di Kota Bekasi hanya mendapatkan jatah sebesar 54 ribu kepala keluarga calon penerima.