Di Banyumas tak Gunakan Masker Didenda Rp20.000

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Pemkab Banyumas sudah menetapkan besaran denda bagi warga Banyumas yang keluar rumah dan tidak menggunakan masker. Besaran denda Rp 20.000 ditetapkan bersama pemkab dengan ketua DPRD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Banyumas.

“Besaran denda untuk orang yang tidak menggunakan masker sudah ditetapkan yaitu Rp 20.000 per orang,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, Senin (6/4/2020).

Untuk minggu ini, masih dilakukan sosialisasi dan dalam proses sosialisasi, masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya akan diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Tahap sosialisasi ini juga akan disertai dengan pembagian masker gratis kepada masyarakat.

“Minggu ini baru dimintai KTP saja, selanjutnya akan dikenakan denda, kemungkinan mulai minggu depan,” jelas Bupati.

Uang hasil denda yang dibayarkan masyarakat tersebut, lanjutnya, akan dialokasikan untuk pembelian hand sanitizer ataupun keperluan lain dalam penanggulangan COVId-19.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, mulai hari ini empat posko di perbatasan Kabupaten Banyumas untuk sementara waktu dihentikan. Dan seluruh petugas dialihkan untuk melakukan sosialisasi terkait aturan wajib pakai masker, sekaligus melakukan pembagian masker gratis.

“Jadi tugas personel gabungan di posko perbatasan sekarang dialihkan untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat, tentang kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Agus.

Untuk Dinhub, sosialisasi masker dilakukan kepada para juru parkir, ojek pangkalan, awak angkutan umum, bus, angkudes dan lainnya. Begitu pula dengan personel lainnya, seperti Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan lain-lain.

“Hari ini kita ada agenda rapat di DPRD untuk pembahasan penerapan denda tersebut. Kalau minggu ini masih tahap sosialisasi dan untuk memberikan efek jera, kemungkinan baru KTP yang akan diminta, belum dikenakan denda langsung,” terangnya.

Sementara itu, salah satu warga Kota Purwokerto, Driyanto, mengatakan sangat setuju dengan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Menurutnya, penggunaan masker adalah untuk saling menjaga agar tidak terpapar virus corona.

“Sepakat dikenakan denda, tetapi jangan mahal-mahal dendanya, karena kondisi sekarang, ekonomi sedang lesu, jadi denda sebatas untuk memberikan efek jera saja dan tidak terlalu memberatkan masyarakat kecil,” tuturnya.

Lihat juga...