Belasan ASN Langgar Pencegahan COVID-19 di Minahasa Tenggara

MINAHASA TENGGARA — Tiga belas aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara melanggar instruksi Bupati James Sumendap terkait upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19, karena masih melakukan perjalanan ke luar daerah.

“Kami mendapati pada hari ini, masih ada tiga belas ASN yang bepergian ke luar Minahasa Tenggara, padahal sudah ada instruksi bupati yang melarang mereka ke luar daerah. Karena ini bagian pencegahan penyebaran virus COVID-19 dan merupakan masalah serius,” kata Kepala Satpol-PP Minahasa Tenggara Jhonny Kolinug di Ratahan, dihubungi Selasa malam (14/4/2020).

Dia mengungkapkan, dalam surat edaran bupati, baik ASN maupun tenaga harian lepas (THL), dilarang untuk melakukan kegiatan atau bepergian ke luar Minahasa Tenggara.

“Surat edaran bupati sangat tegas. Selain mereka akan dikarantina selama empat belas hari, pastinya juga ada sanksi yang diberikan,” katanya.

Kolinug menambahkan, seluruh ASN tersebut langsung didata pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Minahasa Tenggara Marie Makalow mengatakan, sanksi tegas yang bakal diberikan yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 53 terkait aturan ASN.

“Sanksi tegas bakal diberlakukan bagi para ASN dan THL. Intinya semua pegawai Minahasa Tenggara wajib ikuti instruksi yang dikeluarkan Bupati. Apalagi ini berkaitan upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19,” tegasnya.

Salah satu sanksi yang akan diberikan kata Marie yakni, tak dibayarkannya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dan THL bisa terancam sanksi pemecatan. [Ant]

Lihat juga...