463 Kendaraan Pemudik di Jateng Diminta Putar Balik
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Polda Jateng menggelar Operasi Ketupat Candi 2020, dalam rangka operasi dan penegakan aturan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah. Selama dua hari pelaksanaan, 24-25 April 2020, sebanyak 463 kendaraan pribadi pemudik diminta putar balik dari 13 pos pemantauan di Jateng.
“Selama dua hari Operasi Ketupat Candi 2020, Polda Jateng dan jajaran telah melaksanakan penyekatan kendaraan pemudik yang akan masuk wilayah Jateng, dan diarahkan putar balik kembali ke daerah keberangkatan sebanyak 463 kendaraan,” papar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, di Semarang, Minggu (26/4/2020).
Diterangkan secara terperinci dari 13 pos pemantauan tersebut yakni exit Tol Pejagan Brebes sebanyak 49 kendaraan, Pos Salam Magelang sebanyak 30 kendaraan, Pos Nambangan Wonogiri sebanyak 25 kendaraan, Pos Bagelan Purworejo sebanyak 12 kendaraan, Terminal Kecipir Brebes sebanyak 50 kendaraan, Pos Mergo Cilacap sebanyak 41 kendaraan, Pos Patimuan Cilacap sebanyak 42 kendaraan serta Pos Prambanan Klaten sebanyak 40 kendaraan.
Selain itu, dari Pos Nambangan Wonogiri sebanyak 25 kendaraan, Pos Bagelan Purworejo sebanyak 12 kendaraan, Pos Tawangmangu Karangaanyar sebanyak 14 kendaraan, Pos Jembatan Timbangan Rembang sebanyak 34 kendaraan, Pos Sambung Macan sebanyak 23 kendaraan, Pos Simpang 3 Ketapang Blora sebanyak 23 kendaraan dan exit Tol Sragen sebanyak 30 kendaraan.
“Operasi Ketupat Candi 2020 dilaksanakan mulai Jumat (24/4/2020) lalu, hingga H+7 Lebaran,” tandasnya.
Terpisah, Kasatlntas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, pihaknya juga melalukan pemantauan di sejumlah titik, termasuk di exit Tol Kalikangkung.
“Di Gerbang Tol Kalikangkung, sebanyak 21 kendaraan sudah kita minta putar balik, terdiri dari 17 kendaraan pribadi dan 4 bus. Ini merupakan bagian dari upaya, dalam penyekatan penyebaran covid-19 di zona wilayah Barat,” paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng Satriyo Hidayat, saat dihubungi kembali menegaskan, selama pelarangan mudik, yang diperkenankan melintas hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan, untuk meneruskan perjalanan tertentu.
“Kendaraan yang diperbolehkan lewat, hanya kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan. Selain dari kendaraan yang dikecualikan, semuanya kita minta diputarbalikkan untuk menuju kembali ke asal perjalanan,” paparnya.
“Pemprov Jateng bersama jajaran terkait, juga memberlakukan sejumlah cek poin penyekatan. Diantaranya di terminal truk Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, terminal bus Kota Tegal, hingga gerbang tol Pungkruk. Secara keseluruhan ada 83 titik, sebagai cek poin penyekatan,” tandasnya.
Titik pengecekan juga ditambah untuk wilayah timur, seiring perbelakukan PSBB di Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo, mulai 28 April sampai dengan 11 Mei 2020.
“KIta ambah tiga cek poin, untuk wilayah timur yakni di Sarang, Cepu dan Toyogo Sragen. Seluruh cek poin penyekatan ini akan berlaku hingga 24 Mei 2020 mendatang,” pungkas Satriyo.