137 Napi Penerima Asimilasi di Bekasi Tetap dalam Pengawasan
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
BEKASI — Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi Jawa Barat membebaskan sebanyak 137 Narapidana (Napi) melalui program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah Covid-19. Pihak Lapas memastikan Napi tetap dilakukan pemantauan baik melalui virtual atau jaringan WhatsApp.
“Pembinaan tetap dilakukan oleh Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) kepada ratusan Narapidana (Napi) yang telah dibebaskan,”ungkap I Made Dharmajaya, Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi, Selasa (14/4/2020).
Dikatakan, bimbingan terhadap napi yang telah dibebaskan dilakukan sistem pemantauan virtual melalui aplikasi pesan elektronik WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga.
“Asimilasi dan integrasi itu sebelumnya telah disosialisasikan para petugas Lapas kepada narapidana. Apabila mereka melanggar maka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru setelah putusan hakim,” tegas Made.
Kasi Binadik, Kiki Oditya menambahkan, Lapas Bulak Kapal telah membebaskan Napi, sebanyak 137 orang melalui program asimilasi yang dilakukan sejak awal April lalu.
“Lapas Bulakkapal, rata-rata membebaskan Napi dengan kasus pidana umum (Pidum) atau diluar PP 99 tahun 2012,” tegas Kiki seraya menyampaikan proses tahap asimilasi selanjutnya masih belum ada kepastian.
Ia mengklaim, selain pemantauan melalui komunikasi virtual, Lapas juga melakukan komunikasi dengan keluarga Napi. Sehingga diharapkan bisa memberi dukungan kepada mereka yang dibebaskan.
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan bahwa Lapas Bulakkapal sudah melakukan pembatasan. Terutama terkait kunjungan dan pembinaan dengan menerapkan selain petugas dilarang masuk.
“Pemeriksaan kesehatan juga secara cepat kita lakukan jika ada keluhan sakit. Bentuk antisipasi Covid-19,” tukasnya.
Sampai saat ini, Kiki menegaskan bahwa dari total jumlah Napi di Lapas Bulak Kapal mencapai 1.417 termasuk didalam 137 Napi yang telah mendapat asimilasi, dipastikan belum ada yang terpapar Covid-19. Dia berharap pencegahan bisa diatasi agar Lapas Bulak Kapal bebas dari paparan Corona.
Pembebasan Ratusan Napi di Lapas Bulakkapak dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan dilaksanakan berdasarkan asimilasi.
Adapun teknis dalam pelaksanaannya dari rata-rata pidana yang tidak melebihi dua pertiga atau telah menjalani setengah hukuman, dan dua per tiganya tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020.