Sejumlah Upaya Pengendalian Covid-19 di KLHK
JAKARTA — Presiden Jokowi terus memantau langkah-langkah semua kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka pengendalian virus corona atau Covid-19. Semua itu demi untuk mencegah penyebaran virus, dan upaya penanggulangannya lebih efektif.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menyatakan kebijakan dan langkah Presiden ini sangat jelas, dan terukur serta dapat dijalankan oleh K/L, termasuk KLHK.
Siti Nurbaya pun menjelaskan tentang pengendalian Covid-19 di kementeriannya. Ia menyebutkan terkait bekerja di rumah atau work from home (WFH) dijalankan, dan pelayanan publik berjalan normal, karena ada piket kantor. Dalam kaitan ini diwajibkan ada laporan jurnal harian personel selama WFH yang diserahkan mingguan kepada Sekjen melalui sekretaris komponen eselon 1 masing-masing.
Menteri Siti mengatakan, demikian pula penyemprotan ruangan dengan disinfektan dilakukan di kantor-kantor, dan sebagian sudah selesai.
“Sekjen membentuk posko informasi online untuk menerima laporan perkembangan staf yang sakit atau alami gejala seperti bersin, batuk, pilek, demam, dan sesak napas. Laporan disiapkan harian oleh posko secara berantai melalui sekretaris komponen eselon 1 melalui kepegawaian/bagian umum,” papar Menteri Siti melalui keterangan tertulis yang diterima Cendana News, Sabtu (21/03/2020),
Dalam hal adanya personel yang hasil tesnya positif Covid-19, atau sebagai OPD, kata Menteri Siti, dibimbing untuk self isolation, dan dipantau secara ketat mengikuti arahan Satgasnas atau rumah sakit (RS).
“Selain itu sekjen menyiapkan terbatas hand sanitizer dan masker bagi staf yang memerlukan atau masyarakat, secara terbatas,” ujar Menteri Siti .
Meski situasi mengharuskan ada pembatasan kerja di rumah, tetapi menurut Menteri Siti Nurbaya, kegiatan Kementerian LHK disesuaikan dan direncanakan serta dilaksanakan.
Dijelaskan, kegiatan crowd HPSN agenda PSLB3 tanggal 15 Maret di Borobudur, 22 Maret di Mandalika, dan 25 Maret di Likupang, ditunda dan akan dilaksanakan setelah krisis Covid ini selesai.
Selanjutnya dilakukan pelatihan pendidikan masyarakat yang ada di sesuaikan dengan sistem online jarak jauh. BP2SDM KLHK menyiapkan rencana paket 2 unit pelatihan sistem jarak jauh sebagai substitusi pelatihan masyarakat dengan sekolah lapang. Ini ditujukan bagi kelompok tani hutan sosial.
“Sistem pelatihan masyarakat jarak jauh antar kelompok masyarakat tani dilakukan dengan referensi kelompok tani yang sudah maju membimbing kelompok tani lainnya. Untuk pelatihan disediakan honor untuk masyarakat sesuai standar seperti uang saku dan lain lain menurut standar APBN. Menteri memerintahkan untuk dikerjakan paket seperti ini dan dilakukan dalam 1-2 minggu ke depan, meski masih terbatas,” ujar Menteri Siti.
Menteri Siti Nurbaya juga menugaskan Dirjen PSKL untuk sedapat mungkin paket-paket bantuan yang mendorong ekonomi masyarakat seperti di Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) agar direalisasikan dan dilaksanakan terbatas (tidak crowded tapi well recorded).
“Yang penting bisa terus men-generate aktivitas masyarakat dan para pendampingnya di lapangan, karena aktivitas tidak boleh ada yang terhenti karena corona,” ujar Menteri Siti.
Dalam kaitan hasil kelompok tani hutan seperti madu, empon-empon/bahan jamu, minyak kayu putih, dan lainnya perlu segera dibeli dan dikumpulkan oleh KLHK melalui Dirjen PSKL dan disiapkan ruangan di kantor pusat Gedung Manggala dan untuk distribusi kepada paramedis untuk wellness paramedis dan untuk masyarakat. Bersamaan dengan kesediaan masker dan hand sanitizer yang terbatas disediakan bila masyarakat atau pegawai memerlukan.
Untuk menenangkan pekerja dunia usaha, Menteri Siti mengungkapkan, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ( PHPL) sudah mengeluarkan Surat Edaran atau SE kepada pemegang izin untuk tidak ada PHK dan memantau perkembangan dunia usaha kehutanan.
“Ditjen PHPL menyiapkan surat MenLHK kepada Menkeu untuk segera meminta relaksasi kewajiban PNBP terkait industri kayu lapis yang mengalami penyendatan ekspor,” kata Menteri Siti.
Di samping itu lanjut Menteri Siti, Dirjen PHPL terus bersama APHI memantau dunia usaha kehutanan, hulu dan hilir, serta ekspor impor.
Tidak hanya itu, dalam kaitan langkah-langkah konservasi, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, dari sebanyak 54 TN sudah dilakukan penutupan untuk wisatawan pada sebanyak 15 Taman Nasional (TN) dan juga Taman Wisata Alam (TWA) oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) termasuk Labuan Bajo, Rinjani, Ijen, Kepulauan Seribu, Merapi, Tangkuban perahu, dan lain lain.
Data tahun 2019 mencatat sebanyak 7.464.828 wisnus dan 466.460 wisman. Dalam record KSDAE saat ini sudah ada penurunan visitor sekitar 10-20 %.
Dirjen KSDAE sudah mengeluarkan juga SE untuk semua Lembaga Konservasi agar menjaga berkembangnya penyakit dari dan kepada hewan seperti Tbc, hepatitis, salmonela dan lain-lain yang tidak boleh terjadi. “Hewan dan petugasnya harus sama-sama dijaga untuk tetap sehat dan segar,” kata Menteri Siti.
Dalam bidang pendidikan, kata Siti Nurbaya, Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA) disebutkan sudah dalam kendali Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BP2SDM.
“Terhadap kegiatan sebanyak 1.437 murid SKMA tidak ada belajar dengan tatap muka, tapi dialihkan ke belajar dari rumah dan sistem online,” ujarnya.
Sedangkan bagi siswa yang sudah ujian dan menunggu kelulusan dipulangkan ke rumah masing-masing dan diwajibkan menulis “Apresiasi keilmuan di sekolah dalam penerapannya di lingkungan masyarakat”, case studi lingkungan masyarakat tempat tinggalnya.
Disebutkan juga oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Sekjen dan Biro Perencanaan menyiapkan pengaturan ulang program dan refocusing APBN KLHK serta persiapan revisi DIPA. Self blocking sebanyak lebih kurang 200 milyar untuk keseluruhan KLHK untuk kegiatan perjalanan dinas dan paket meeting, serta kegiatan yang tidak prioritas. Perkembangan ini terus dibahas dengan Kemenkeu dan Bappenas.
Sementara Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) membantu sebanyak 10 unit motor roda tiga/motor sampah kepada PMI Pusat dalam rangka PMI melakukan dukungan kerja disinfektan bagi masyarakat.
Menteri Siti, juga menyampaiakn semua Unit kerja Eselon I KLHK yang memiliki tupoksi pembinaan masyarakat dan tenaga-tenaga fungsional pembinaan masyarakat melakukan sedapatnya bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai substansi pengendalian penyebaran Covid-19 di masyarakat menurut standar Satgas Nasional Covid-19 dan pedomani protokol Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
“Seluruh kegiatan wajib dilaporkan oleh unit kerja/UPT kepada sekjen dan di-record secara harian oleh posko online Kantor Pusat KLHK. Hal ini diperlukan untuk laporan kepada Kabinet, kepada Menko Maritim dan Investasi serta kepada Kemenpan RB sebagai pengendali birokrasi,” ujar Menteri Siti mengakhiri catatannya.