RUU Omnibus Law Ciptaker Berpotensi Turunkan PAD
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) bukan hanya berpengaruh pada sektor ketenagakerjaan, namun juga berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Rizal Taufikurahman, mengatakan perubahaan UU yang terjadi di berbagai sektor ikut mempengaruhi peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pelaksana dari kebijakan desentralisasi.
Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia disinyalir dicederai, karena perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah.
Dan, pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam perumusan RUU Omnibus Law, untuk mengharmonsasikan peran dan fungsi daerah dalam konteks semangat desentralisasi.
Namun, menurutnya, RUU Omnibus Law nantinya akan memangkas kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan, khususnya investasi.
“Omnibus law ini ada potensi penurunan PAD. Ini dapat meningkatkan ketergantungan pada dana transfer daerah,” kata Rizal Taufikurahman, dalam konferensi pers Omnibuslaw Merdukso Kewenangan Daerah, di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Padahal, jelas dia, pelaksanaan desentralisasi salah satunya ditujukan untuk pemerataan antardaerah dan pemerataan antara daerah dengan pusat. Dan, potensi penurunan PAD ini akan mengurangi kapasitas fiskal daerah dalam pembangunan.
“Ini akan mempengaruhi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Rizal.
Menurutnya, selama ini PAD kabupaten dan kota masih di bawah 10 persen. Penurunan potensi pendapatan daerah berpotensi mendorong peningkatan kesenjangan antardaerah, padahal indeks gini Indonesia susah turun, masih bertengger di angka 3,7.