RUU Omnibus Law Ciptaker Berpotensi Turunkan PAD
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) bukan hanya berpengaruh pada sektor ketenagakerjaan, namun juga berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Rizal Taufikurahman, mengatakan perubahaan UU yang terjadi di berbagai sektor ikut mempengaruhi peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pelaksana dari kebijakan desentralisasi.
Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia disinyalir dicederai, karena perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah.
Dan, pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam perumusan RUU Omnibus Law, untuk mengharmonsasikan peran dan fungsi daerah dalam konteks semangat desentralisasi.
Namun, menurutnya, RUU Omnibus Law nantinya akan memangkas kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan, khususnya investasi.
“Omnibus law ini ada potensi penurunan PAD. Ini dapat meningkatkan ketergantungan pada dana transfer daerah,” kata Rizal Taufikurahman, dalam konferensi pers Omnibuslaw Merdukso Kewenangan Daerah, di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Padahal, jelas dia, pelaksanaan desentralisasi salah satunya ditujukan untuk pemerataan antardaerah dan pemerataan antara daerah dengan pusat. Dan, potensi penurunan PAD ini akan mengurangi kapasitas fiskal daerah dalam pembangunan.
“Ini akan mempengaruhi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Rizal.
Menurutnya, selama ini PAD kabupaten dan kota masih di bawah 10 persen. Penurunan potensi pendapatan daerah berpotensi mendorong peningkatan kesenjangan antardaerah, padahal indeks gini Indonesia susah turun, masih bertengger di angka 3,7.
Sehingga, dampak yang dirasakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) riil pada level nasional, cukup signifikan turun.
Namun, pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) riil di level provinsi sangat beragam pada rentang angka -0,22 persen sampai dengan 9,38 persen.
Yakni, sebut dia, provinsi yang paling rendah adalah yang berada di kawasan Indonesia Timur dan paling tinggi di provinsi yang terletak mayoritas di Pulau Jawa.
Ini disebabkan ketergantungan fiskal di daerah sangat tinggi, sehingga konsekuensi dampak ekonomi yang terjadi pada indikator ekonomi makro turun. Yaitu, pada konsumsi rumah tangga, investasi riil, neraca perdagangan, dan penyerapan tenaga kerja.
“Berdampak juga terhadap pertumbuhan ekonomi nasional mengalami penurunan sebesar 0,22 persen. Ya, karena potensi penerimaan daerah yang berasal dari pajak dan retribusi di tingkat provinsi mengalami penurunan yang tajam,” tukasnya.
Kondisi ini selain adanya lag-time akibat perubahan regulasi daerah terkait investasi yang tidak secara otomatis diikuti oleh daerah, tapi juga berjangka pendek.
Dia menyarankan, sebaiknya RUU Omnibus Law pemerintahan, khususnya kaitan dengan pencabutan wewenang daerah dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk dipertimbangkan lagi.
“Namun, substansinya tetap sesuai UU No. 28 Tahun 2009, sehingga kata dia, RUU Omnibus Law tidak perlu merasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Artinya, harus dikembalikan pada semangat khittah desentralisasi. Dengan mendekatkan pelayanan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan sesuai daerahnya masing-masing.
Karena potensi kehilangan PAD akan menstimulus menurunnya PDRB riil hampir di semua provinsi, sehingga RUU ini tidak menstimulus fiskal terdistribusi secara merata, justru penurunan yang terjadi.
Termasuk PDB riil nasional negatif, sehingga perlu dipertimbangkan lagi. Yakni, untuk mendorong dan meningkatkan investasi riil, menekan korupsi di daerah, pendapatan dan pertumbuhan tinggi.
“Jadi, RUU Omnibus Law ini bukan satu-satunya pilihan yang tepat untuk diterapkan saat ini,” pungkasnya.