PALU — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan pihak terkait dalam pengelolaan dan penanganan energi sumber daya mineral (pertambangan) harus segera menutup kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulteng, termasuk di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.
“Pihak-pihak terkait dari pemerintah dan pihak kepolisian harus menutup PETI di Sulteng,” ucap Ketua Komnas HAM Sulteng Dedi Askary di Palu, Selasa.
Dedi Askary menyatakan bahwa pertambangan emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang sempat berhenti di akhir tahun 2019, kini beroperasi kembali.
“Geliat aktivitas dan hiruk pikuk alat berat (ekskavator) yang mengeruk material dan dump truck yang mengangkut material hasil kerukan kembali terlihat. Pertambangan emas secara besar-besaran menggunakan alat berat ini adalah praktik illegal mining,” katanya.Ille
Komnas HAM Sulteng menganggap aktivitas pertambangan emas yang kembali berlangsung saat ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal tersebut didasari temuan hasil penyelidikan Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng. Hasil penyelidikan Komnas HAM, antara lain: pertama, menemukan tidak ada satu dokumen apa pun terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP).
Ia menyebutkan di kawasan tersebut ada izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diterbitkan, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah.
Kedua, merujuk pada dokumen RT/RW yang ada, kawasan tersebut bukanlah kawasan yang peruntukannya untuk pertambangan, melainkan sebagai pertanian kering dan sebagai kawasan perkebunan.