Pengamat Nilai Darurat Sipil Tidak Tepat
Editor: Makmun Hidayat
“Untuk ketentuan darurat militer, itu terkait pelibatan lembaga sipil yaitu BNPB pada pasal 24, menutup sementara gedung-gedung, membatasi masuknya barang dari daerah dan melarang pelintasan transportasi air, darat dan udara pada pasal 25, membatasi pertunjukan apa pun pada pasal 26, mengusir orang pada pasal 28 serta melarang orang untuk meninggalkan suatu daerah pada pasal 29,” tuturnya lebih lanjut.
Connie menyatakan dirinya lebih merujuk kepada darurat militer atau herd immunity.
“Kalau pemerintah tidak bisa memutuskan, ya pakai sistem herd immunity saja. Di mana dibiarkan hingga muncul imunitas dan tidak ada paparan,” tandasnya.

Sementara pengamat militer Wibisono memaparkan alasan ketidaksiapan Indonesia untuk melakukan lockdown adalah karena faktor ekonomi.
“Pemerintah harus menghitung untung dan rugi dari lockdown. Persiapan lockdown harus matang, khususnya terkait distribusi logistik dan bahan pokok,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Pemerintah juga harus mempersiapkan jaring pengaman sosial berupa dana tunai kepada masyarakat terdampak, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
“Padahal BI baru saja memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi, menurunkan suku bunga dan mengeluarkan tujuh kebijakan ekonomi. Kebijakan ini tidak mampu menenangkan pasar, apalagi rupiah terpuruk. BI tidak akan kuat untuk intervensi terus,” pungkasnya.