Pemprov Sumbar Terbitkan Surat Penghentian Pengoperasian Layanan Angkutan Trayek
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat meminta perusahaan angkutan penumpang umum agar melakukan penghentian pengoperasian pelayanan angkutan trayek tetap, maupun pelayanan trayek tidak tetap, untuk sementara waktu sampai kondisi penularan Covid-19 dapat ditanggulangi dengan baik.
Adanya hal itu, juga telah tertuang sesuai lampiran surat Gubernur No 551/385/Dishub-SB/2020 dengan tanggal surat 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan umum di Sumatera Barat.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mengatakan, penghentian pengoperasian pelayanan angkutan penumpang umum trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan pariwisata itu merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid -19.

Menurutnya, dengan kondisi mewabahnya Covid-19 hingga saat ini dimana sudah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat, maka untuk itu Pemprov membutuhkan aksi cepat dalam percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid -19.
“Untuk itu kita mengambil langkah-langkah atau kebijakan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat ini,” tegasnya, Senin (30/3/2020).
Bahkan sebelumnya, Pemprov Sumatera Barat sudah mengambil kebijakan terkait penutupan perbatasan. Hal tersebut bukanlah bentuk memberlakukan lockdown, tapi hanya pemberlakuan pembatasan selektif. Langkah itu guna memaksimalkan antisipasi penyebaran Covid 19 di Sumbar.
Ia menjelaskan, pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumatera Barat di darat dan udara. Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, satpol PP bersama TNI Polri di setiap perbatasan.