Pemprov Sumbar Terbitkan Surat Penghentian Pengoperasian Layanan Angkutan Trayek
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat meminta perusahaan angkutan penumpang umum agar melakukan penghentian pengoperasian pelayanan angkutan trayek tetap, maupun pelayanan trayek tidak tetap, untuk sementara waktu sampai kondisi penularan Covid-19 dapat ditanggulangi dengan baik.
Adanya hal itu, juga telah tertuang sesuai lampiran surat Gubernur No 551/385/Dishub-SB/2020 dengan tanggal surat 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan umum di Sumatera Barat.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mengatakan, penghentian pengoperasian pelayanan angkutan penumpang umum trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan pariwisata itu merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid -19.

Menurutnya, dengan kondisi mewabahnya Covid-19 hingga saat ini dimana sudah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat, maka untuk itu Pemprov membutuhkan aksi cepat dalam percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid -19.
“Untuk itu kita mengambil langkah-langkah atau kebijakan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat ini,” tegasnya, Senin (30/3/2020).
Bahkan sebelumnya, Pemprov Sumatera Barat sudah mengambil kebijakan terkait penutupan perbatasan. Hal tersebut bukanlah bentuk memberlakukan lockdown, tapi hanya pemberlakuan pembatasan selektif. Langkah itu guna memaksimalkan antisipasi penyebaran Covid 19 di Sumbar.
Ia menjelaskan, pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumatera Barat di darat dan udara. Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, satpol PP bersama TNI Polri di setiap perbatasan.
“Jika ada terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu,” katanya.
Gubernur juga kembali mengingatkan dan meminta serta berharap agar masyarakat Sumatera Barat untuk ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran Covid 19 dengan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak aman, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung.
Sementara itu, berdasarkan pantuan di website corona.sumbarprov.go.id yang dipantau hingga sore ini, total Orang Dalam Pemantauan (ODP), 1.889 orang, dengan proses pemantauan 1.616 orang, dan selesai pemantauan 282 orang.
Kemudian untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan total 49 orang, rincian 17 orang masih dirawat serta 32 orang pulang dan sehat. Sedangkan untuk kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 9 kasus positif, dirinci dengan 6 orang dirawat, 2 orang isolasi dari rumah, dan 1 meninggal.
Sementara di daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat, juga telah meminta terhadap pemerintah dan pihak terkait untuk dapat memantau mobilisasi penumpang yang menggunakan jasa angkutan seperti travel liar, dalam hal pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Ketua Organda Kabupaten Pesisir Selatan, M. Husni, mengatakan, pada saat ini, dalam pantauan Organda Pesisir Selatan masih ada masyarakat yang menggunakan jasa angkutan travel liar untuk melakukan perjalanan. Padahal, keadaan tersebut terbilang cukup berisiko, terjadi penularan virus Covid-19.
“Kami dari Organda menunggu adanya langkah tegas dari Dinas Perhubungan, agar dalam hal ini Organda tidak disalahkan, penyebab masih beroperasinya sejumlah angkutan darat seperti halnya travel,” sebutnya.
Dikatakannya, Organda Pesisir Selatan sangat mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Salah satu hal yang perlu disampaikan ialah, perlu langkah tegas terkait masih beroperasinya travel liar.