Pemohon Paspor di Kota Bekasi Turun hingga 30 Persen

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Pengajuan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Bekasi mengalami penurunan  sampai 30 persen menyusul wabah virus corona atau Covid-19.

“Turunnya jumlah pemohon terjadi sejak adanya wabah corona. Turunnya sampai 30 persen dibanding sebelumnya banyak yang menunda untuk membuat paspor,” ungkap Danis, Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Imigrasi Kelas II Non-TPI Kota Bekasi Sabtu, (21/3/2020).

Menurutnya, disamping banyak masyarakat khawatir terhadap wabah Covid-19. Penurunan itu juga akibat ditutupnya program umrah oleh pemerintah Arab Saudi.

“Pemohon parpor di Kota Bekasi, selama ini didominasi oleh pendaftaran umrah, selain merebaknya wabah corona, juga ada penyetopan program tersebut,” tukas Danis.

Namun demikian, jelas dia, Imigrasi Kelas IIA Non TPI Kota Bekasi tetap memberi pelayanan. Pelayanan ada dari rumah ada juga bagian pelayanan di kantor sesuai aturan berlaku dengan terus berkoordinasi dengan Dinkes Kota Bekasi bertukar informasi terkait data WNA.

Dia mengatakan bahwa warga juga bisa memanfaatkan Layanan Idaman (Imigrasi Datang Melayani Anda) karena sekarang tidak hanya hadir di tempat publik, melainkan juga hadir melayani pemohon yang tidak bisa ke kantor.

Pemohon pembuatan paspor jelasnya bisa mengajukan permohonan langsung ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, dan petugas akan langsung datang ke tempat untuk rekam foto dan biometrik.

“Untuk data WNA terakhir dilakukan pendataan pada 2 Maret lalu. Hanya berkoordinasi dengan Dinkes,” jelasnya beberapa hari ke depan akan melakukan pendataan lagi di lapangan terkait WNA.

Lihat juga...