Pemerintah Diminta Cepat Selesaikan Dasar Hukum Darurat Sipil

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, saat doorstop dengan awak media beberapa waktu lalu. –Foto: Ist

JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakukan darurat sipil sebagai pendamping dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran Covid-19.

“Mendorong Pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan Darurat Sipil, baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah,” kata Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Dia meminta Pemerintah Daerah sebelum memberlakukan Darurat Sipil di tempatnya, harus terlebih dahulu berkoordinasi atau berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat mengenai tata laksana Darurat Sipil.

Langkah itu, menurut dia agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Ia menilai, bagi daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah, tetap memperhatikan arahan Pemerintah Pusat yang sedang menggodok PP tentang Karantina Wilayah.

“Hal itu agar Pemda dalam mengambil kebijakan Karantina Wilayah tidak bertentangan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Dia juga mendukung adanya beberapa daerah yang sudah menerapkan karantina wilayah, dan pemerintah pusat tidak akan menerapkan kebijakan lockdown, tetapi berencana menerapkan kebijakan darurat sipil.

Kebijakan tersebut, menurut dia sebagai pemotong mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, baik kepentingan logistik dan pangan tetap tersedia, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang dapat menyebabkan kepanikan.

“Saya mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk duduk bersama dengan beberapa Asosiasi seperti Asosiasi logistik Indonesia, Asosiasi pengusaha retail Indonesia, dalam rangka mempersiapkan semua kebutuhan masyarakat termasuk persoalan izin distribusi dan jaminan keamanan distribusi,” katanya.

Lihat juga...