Pegawai dan Tamu Kejagung Wajib Disterilisasi

Gedung-gedung di lingkungan Kejaksaan Agung disemprot cairan disinfektan guna mencegah penularan virus covid-19 – Foto Ant

JAKARTA – Setiap pegawai dan tamu, yang masuk ke lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) diharuskan mensterilkan diri, memanfaatkan ruang sterilisasi yang telah disiapkan.

Prosedur tersebut telah mulai diberlakukan sejak Senin (23/3/2020). Ruang sterilisasi tersebut berupa tenda, yang dilengkapi dengan mesin pengembun (humidifier), yang sudah dilengkapi cairan disinfektan. “Cairan disinfektan disemprot dalam bentuk embun, ke seluruh badan dengan cara memutar badan 360 derajat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin (23/3/2020).

Sementara untuk pengunjung sepeda motor dan pejalan kaki, diharuskan mensterilkan diri di depan Pos Keamanan Dalam di pintu belakang. Sedangkan pegawai dan tamu yang menggunakan mobil, yang akan memasuki gedung utama, diharuskan masuk ruang sterilisasi yang disediakan di depan pintu masuk gedung utama.

Selain itu, gedung-gedung di lingkungan Kejaksaan Agung pada Senin (23/3/2020) juga disemprot dengan cairan disinfektan. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran dan penularan virus COVID-19, yang saat ini cukup masif di kawasan Jakarta Selatan. Hari menyebut, gedung Kejaksaan Agung mendapatkan prioritas sterilisasi, karena dianggap sebagai area publik yang sering menerima tamu. (Ant)

Lihat juga...