Nelayan Perjualbelikan 9 Lumba-Lumba Secara Ilegal, Ditangkap
TULUNGAGUNG — Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang nelayan setempat yang kedapatan membunuh sembilan ekor lumba-lumba moncong Pipanjang (Long-beaked Common Dolphin atau nama latin Delphinus) serta memperjualbelikannya secara ilegal.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan, nelayan asal Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir itu kini ditahan dengan status tersangka karena terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UURI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada/tidaknya jaringan perdagangan satwa dilindungi ini,” kata Kapolres Pandia, Sabtu (21/3/2020).
Nelayan yang ditangkap itu bernama Sunar bin Seri (49). Ia merupakan nelayan asli kawasan pesisir Pantai Sine.
Informasi yang dihimpun aparat kepolisian, Sunar telah lama beraksi menangkap dan memperjualbelikan ikan lumba-lumba untuk diambil dagingnya.
Aksi kejahatannya baru terbongkar setelah dua anggota polisi dari Polsek Kalidawir melakukan patroli di wilayah pesisir Pantai Sine dan mendapat laporan adanya nelayan lokal bernama Sunar yang menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa ikan lumba-lumba moncong panjang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah Sunar di Dusun Sine RT 002 RW 003 , Desa Kalibatur.
Hasilnya, di gudang penyimpanan ikan milik Sunar ditemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian telah disayat untuk diambil dagingnya.