Mengenal Peran PPR dalam Proses Clean-up di Batan Indah Serpong

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Dalam melakukan dekontaminasi atau Clean-up, pihak Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menunjuk satu tim, yang salah satunya terdiri dari Petugas Proteksi Radiasi. PPR sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terkait prosedur keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan.

Salah satu petugas PPR yang bertugas di area Batan Indah Serpong, Moch Romli menyebutkan, keberadaan di lokasi Clean-up adalah untuk memastikan semua tindak harus mengikuti persyaratan keselamatan yang sudah ditetapkan oleh Bapeten.

“PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin pengguna zat radioaktif dan Bapeten yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi,” kata Romli seraya melaksanakan tugasnya pada kegiatan clean up di Perumahan Batan Indah Serpong, Kamis (5/3/2020).

Untuk menjadi seorang PPR, urainya, harus memenuhi kualifikasi khusus yang ditetapkan oleh Bapeten. Selain itu juga harus mengikuti dan lulus pelatihan sebagai Petugas Proteksi Radiasi yang diselenggarakan oleh Bapeten.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Bapeten No. 4 tahun 2013 tentang proteksi keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, tugas penting PPR adalah terkait program proteksi dan keselamatan radiasi.

“Salah satu tugas PPR adalah memberi instruksi teknis dan administratif secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasi tentang program proteksi dan keselamatan radiasi, dan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional proteksi dan keselamatan radiasi,” ujarnya.

Sebagai ilustrasi, Romli mencontohkan pekerjaan pada kegiatan clean up di Perumahan Batan Indah. Sebagai seorang PPR, ia harus memberikan informasi terkait potensi bahaya dan pengendalian risiko, serta memastikan para pekerja menggunkan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, menggunakan alat ukur dosis pekerja atau TLD, dan mentaati prinsip proteksi radiasi dalam melakukan pekerjaan.

“Intinya, seorang PPR harus memastikan bahwa para pekerja radiasi melakukan pekerjaannya secara selamat dengan membatasi dosis radiasi yang diterima dan mencegah kontaminasi masuk ke dalam tubuh pekerja radiasi,” paparnya.

Selain PPR, dalam proses Clean-up yang terlibat adalah pekerja radiasi dan petugas teknis.

“Selain itu, kegiatan clean up juga dibantu oleh petugas administrasi yang bertugas mencatat tahapan dan hasil kegiatan, dan juga petugas keamanan sumber radioaktif yang bertugas menjamin kegiatan tersebut memenuhi kaidah keamanan sumber radioaktif,” ucapnya lagi.

Petugas Proteksi Radiasi Moch Ramli di area Gudang Penyimpanan PTLR di Kawasan BATAN Puspiptek Serpong, Kamis (5/3/2020) – Foto Ranny Supusepa

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Bapeten, Abdul Qohhar menyampaikan dalam Peraturan Kepala Bapeten No. 16 tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion, PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.

“Ada kualifikasi untuk PPR, yaitu memiliki ijazah serendah-rendahnya D3 jurusan eksakta atau teknik, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir,” kata Qohhar saat dihubungi secara terpisah.

Lalu, PPR juga harus memiliki sertifikat yang menyatakan telah mengikuti dan lulus dari lembaga pelatihan yang terakreditasi.

“Terakhir adalah, mengikuti dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Bapeten,” pungkasnya.

Lihat juga...