‘Lockdown’, 42 WNI Tertahan di Saudi

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, masih ada 42 warga negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Arab Saudi. Sebanyak 39 di antara mereka merupakan WNI dengan visa umrah, tiga lainnya visa ziarah.

“Mereka belum bisa pulang karena terdampak kebijakan lockdown yang diberlakukan Saudi sejak 15 Maret 2020,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Arfi menyebut, keberangkatan mereka ke Arab Saudi difasilitasi oleh 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menurut Arfi, pemerintah Saudi telah bersedia memulangkan para jemaah dengan syarat mereka segera melapor.

“Saya sudah meminta PPIU untuk melaporkan jemaahnya melalui sistem yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi, agar jemaah ini segera diproses pemulangannya,” kara Arfi.

Di tempat lain, Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umrah pascapenutupan penerbangan internasional. Namun, fasilitas itu hanya diberikan bagi jemaah umrah yang masuk Arab Saudi pada periode umrah 1441H.

Menurut Endang, untuk mendapat fasilitas tersebut, jemaah umrah yang masuk pada periode umrah 1441H harus segera lapor melalui situs eservices.haj.gov.sa. Setelah membuka situs tersebut, pilih tab “Overstayed registrations for Mutamers season 1441 H”. Selanjutnya, jemaah isi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), serta nomor HP lokal di Arab Saudi.

“Ini harus segera dilakukan, karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020 atau dua hari ke depan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umrah, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis,” jelasnya.

Lihat juga...