Ketua MPR Dukung PP Terkait Karantina Wilayah
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyampaikan, bahwa MPR mendukung pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah yang kini sedang disiapkan, sebagai bentuk kesiapan konkret pemerintah dalam menangani pandemi virus Corona di Indonesia.
Menurutnya, hal itu mengingat PP merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bersikap tegas melakukan karantina wilayah. Pemerintah pusat juga harus memberikan dukungan terhadap putusan karantina wilayah di daerah, seperti yang sudah dilakukan di Kota Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makassar dan Ciamis.
MPR juga mendorong pemerintah. Bila karantina wilayah dilakukan, maka pemerintah pusat harus menjamin keutuhan hidup seluruh masyarakat Indonesia, baik dalam hal kebutuhan sandang, pangan, maupun papan.
Tidak hanya itu, MPR mendorong pemerintah segera membahas revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk realokasi anggaran untuk digunakan dalam penanganan Covid-19 secara prioritas di Indonesia.
“MPR mendorong dan berharap kepada pemerintah untuk terbuka dalam meminta bantuan dan kerja sama dari negara-negara yang sudah berhasil menangani pandemi Corona, seperti Korea Selatan dan Singapura, agar seluruh upaya penanggulangan Covid-19 dapat diterapkan secara maksimal di Indonesia,” kata Bamsoet dalam rilis yang diterima Senin (30/3/2020).
Bamsoet juga mengingatkan, perlunya masyarakat untuk lebih cerdas dan lebih memilah kebutuhan/berita ketika menggunakan ruang digital dan layanan internet, terkait maraknya berbagai informasi di ranah digital tentang Covid-19, baik berita benar maupun hoaks.
Bamsoet meminta agar pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk secara bijak menggunakan ruang digital, serta tidak menggunakan ruang digital secara ilegal, terutama selama social distancing/physical distancing diberlakukan>
“Jangan sampai penggunaan yang tidak dibutuhkan (ilegal), membuat trafik menjadi crash di seluruh sistem, mengingat selama masa pandemik Covid-19 bandwidth menjadi kebutuhan krusial masyarakat,” katanya.
Bamsoet juga meminta dan mendorong pemerintah untuk terus aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, mengenai literasi digital sebagai salah satu upaya menangkal hoaks, sehingga dapat mengedukasi masyarakat dalam memilih dan memilah berita.
Terkait pemberitaan, Bamsoet mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bersama Kepolisian melakukan kontrol terhadap situs/akun ilegal atau yang melakukan penyebaran berita hoaks, khususnya dalam masa pandemik Covid-19, mengingat banyaknya berita hoaks yang beredar di media sosial yang meresahkan masyarakat.
Bamsoet mengatakan, agar pemerintah lebih aktif dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih kritis dalam membaca dan menerima informasi, terutama dari ruang digital/internet, seperti dengan lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian foto, dan legitimasi konten dari berita terkait, guna mencegah masyarakat terhasut oleh isu hoaks atau pun ujaran kebencian, mengingat jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam media sosial, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi kebijakan pemerintah yang telah menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing) dengan imbauan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah selama dua pekan terakhir, sehingga berdampak pada kepadatan penggunaan data yang beralih ke wilayah permukiman, Bamsoet meminta agar pemerintah untuk terus memastikan ketersediaan bandwidth yang cukup untuk mengatasi peningkatan lalu lintas data dan suara di setiap wilayah permukiman.
“MPR mendorong agar pemerintah meminta kepada seluruh operator layanan internet untuk tetap menjaga kualitas layanan, seperti dengan menambah kapasitas bandwidth di setiap wilayah, sehingga proses belajar dan bekerja dari rumah tidak terganggu,” katanya.
Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk perlu memberi insentif bagi para operator, agar beban operator tidak berat, misalnya mengurangi biaya kontribusi universal service obligation.
“MPR meminta agar pemerintah bersama operator layanan internet harus terus melakukan pantauan untuk dapat menentukan perlu atau tidaknya menambah kapasitas jaringan, guna mengantisipasi lonjakan pengguna dari sisi jaringan,” pungkasnya.