Kelurahan Jatiluhur-UPTD LH Jatiasih Upayakan Atasi Sampah Liar

BEKASI — Pihak Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi memfasilitasi Kelurahan Jatiluhur memberikan klarifikasi terkait bantaran Kali Cakung di Jalan Bagol RT 002 RW 05, yang menjadi areal pembuangan sampah liar tepatnya berada di atas lahan atau tanah milik PT PMU.

Melalui rilis yang diterima Cendana News, Senin (9/3/2020), disebutkan bahwa permasalahan tersebut sudah beberapa kali terjadi, dan pihak Kelurahan Jatiluhur sudah pernah menindaklanjuti terkait pembersihan lokasi sampah liar tersebut bersama dengan UPTD Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Jatiasih.

Sampah liar diangkat sedikit demi sedikit menggunakan kendaraan mobil bak milik UPTD LH Jatiasih, karena kondisi curamnya jalan di lokasi sehingga truk atau kendaraan sampah yang lebih besar sulit untuk masuk ke titik lokasi.

Pihak Kelurahan Jatiluhur juga sudah beberapa kali bersurat kepada PT PMU untuk memberikan solusi dan meminta untuk memagar lokasi lahan yang menjadi permasalahan sampah tersebut, bahkan juga pernah dibuat pagar tidak permanen hingga  hancur kembali.

Dijelaskan lebih lanjut, pihak Kelurahan Jatiluhur bersama para anggota Linmas juga sudah sering kali memasang imbauan dilarang membuang sampah pada lokasi tersebut. Namun tidak juga menjadikan solusi, karena papan imbauan tersebut selalu copot/hilang.

Terkait keberadaan sampah yang ada dipinggir atau aliran Kali Cakung karena ada pihak yang tidak bertanggung jawab, lantaran sambil melintas dan melempar sampah ke Kali Cakung tersebut, disebutkan bahwa pada Sabtu (4/3/2020) sudah dilakukan pembersihan dan pengangkatan sampah di lokasi tersebut oleh aparatur Kelurahan Jatiluhur bersama UPTD LH Kecamatan Jatiasih, Linmas, RT/RW dan warga masyarakat sekitar.

Lihat juga...