Jumat Berkah di Semarang tak Terpengaruh Virus Corona
Editor: Makmun Hidayat
Sementara, salah seorang warga yang ikut menikmati sajian Jumat Berkah, Kurniawan, mengaku senang dan terbantu dengan kegiatan tersebut. “Setiap hari Jumat, kalau saya sedang melintas di wilayah ini, saya bisanya mampir. Ini namanya rezeki, dan mudah-mudahan yang menyediakan juga mendapatkan rezeki yang lebih,” terangnya.
Sebelumnya, MUI Jateng mengeluarkan tausiyah kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam Jateng, untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 dan para jemaah menggantikannya dengan salat dzuhur di kediaman masing-masing
Hal tersebut seiring tausiyah tertulis dari MUI Jateng tertanggal 24 Maret 2020, yang berisi tentang penyelenggaraan ibadah di masjid, dalam situasi darurat Covid-19. Terlebih Jateng, khususnya Semarang sudah masuk zona merah.
Tausiyah ini dikeluarkan setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa, Dewan Pengurus MUI Jateng dan pengelola Masjid besar di Semarang yakni Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman, dan Masjid Agung Semarang, serta merujuk Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.