Waspadai Bola Mainan Mengandung Narkoba
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Menyikapi keberadaan mainan anak yang mengandung narkoba, Komisoner KPAI (Komite Perlindungan Anak Indonesia) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitti Hikmawatty, meminta agar aparat dapat menarik seluruh peredaran mainan tersebut.
“Kami dari KPAI meminta penarikan mainan tersebut, baik yang sudah terdistribusi maupun yang masih berada di lokasi-lokasi transit seperti pelabuhan dan bandara serta gudang-gudang penyimpanan lainnya,” kata Sitti saat dihubungi Cendana News, Senin (10/2/2020).

Tindakan ini, menurutnya, untuk memastikan agar barang berbahaya dalam mainan tersebut tidak sampai ke tangan anak-anak, apalagi memberikan anak-anak kesempatan mengkonsumsinya.
“Kami juga mengimbau kepada para orang tua, guru maupun pengasuh agar mengamankan dan bahkan memusnahkan barang tersebut, jika sudah terlanjur membeli atau memilikinya,” ujar Sitti tegas.
Mainan yang dimaksud adalah mainan anak berbentuk bola yang memancarkan sinar warna warni. Setelah dideteksi ternyata bola tersebut mengandung metamphetamina, Narkoba golongan I.
“Narkotika golongan I ini berpotensi tinggi dalam menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk terapi. Misalnya kokain,” papar Sitti.
Ia juga menyampaikan Narkotika Golongan I ini memberikan efek sedative (efek menenangkan) bagi yang meminumnya.
“Karenanya penempatan zat tersebut dalam mainan anak yang kemungkinan kecil akan dimakan oleh anak menjadi hal yang perlu dicermati pula. Namun untuk menjaga kewaspadaan sebaiknya benda-benda yang demikian memang dijauhkan dari jangkauan anak, kalau perlu langsung dimusnahkan,” tandasnya.
Selain kepada aparat berwajib, KPAI juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan BNN agar bisa melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai permasalahan ini.
Data KPAI menunjukkan kasus adiksi narkoba terus mengalami trend kenaikan, dengan usia penderita yang semakin muda. Adanya celah dalam UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak, menjadi bagian yang kerap dimanfaatkan pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab dengan menjadikan anak-anak sebagai kurir, pengedar maupun pemakai Narkoba.
“Ini tentunya harus terus kita antisipasi agar angkanya tidak meningkat, boleh jadi memasukkan narkoba dalam mainan anak-anak inipun merupakan modus baru dalam peredaran Narkoba. Untuk mencegahnya, semua pihak harus bergandengan tengan, melindungi anak-anak, termasuk mendeteksi dan mematahkan modus-modus baru dalam penyebaran Narkoba,” pungkasnya.